Aturan Relaksasi Impor Dikhawatirkan Picu Deindustrialisasi di RI
·waktu baca 3 menit

Aturan pemerintah yang merelaksasi impor dikhawatirkan para pelaku industri dalam negeri. Hal ini dinilai dapat merugikan perkembangan sektor industri dan bisa memicu deindustrialisasi atau menurunnya industri di Tanah Air.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dengan aturan tersebut, importir tidak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Perizinan impor akan bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.
Sebelumnya pada 18 Mei 2024, Kemendag bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melepas 30 kontainer, dari 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, yang bermasalah pada dokumen impor.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menilai, aturan pembatasan impor yang dicabut tersebut melindungi industri dalam negeri. Redma mengatakan banyak importir nakal barang jadi yang kesulitan memasukkan barang ke Indonesia karena pada Permendag 36/2023 mensyaratkan pertek dari Kemenperin.
“Permendag 36 yang dicabut itu melakukan pengendalian impor, namun terjadi protes dari para importir sehingga membuat stagnasi penumpukan kontainer di pelabuhan. Tapi sosialisasi sudah dijalankan sejak Desember 2023, jadi penumpukan kontainer yang terjadi karena ulah importir nakal yang tidak mau urus perizinan impor sehingga barang numpuk di pelabuhan,” jelas Redma dalam keterangannya, Rabu (22/5).
Redma mengatakan, jika 26.000 lebih kontainer tersebut dilepas, justru pemerintah dinilai mendukung importir nakal. “Ini revisi menjadikan pengendalian impor tidak akan efektif karena semuanya sudah direlaksasi. Kemarin barang bawaan dan barang kiriman di-drop, sekarang perteknya di-drop, artinya pengajuan izin impor sudah pasti didapatkan tanpa mempertimbangkan industri dalam negerinya," kata dia.
Tak hanya itu, Redma juga menyebut kebijakan pemerintah yang tak konsisten tersebut akan merugikan industri dalam negeri. Ia juga khawatir Indonesia akan banjir impor barang jadi.
“Kalau pertek di-drop artinya pemerintah tidak punya alat untuk mengendalikan impor, jadi ini aturan bungkusnya tata niaga impor, isinya kosong. Industri akan kembali berkontraksi karena pasar dalam negerinya dibanjiri barang-barang impor. Kita sedang bersiap menuju deindustrialisasi," tuturnya.
Presiden Jokowi saat ini juga fokus untuk mendukung hilirisasi dan penguatan hulu. Redma menilai, tujuan tersebut bisa tak tercapai jika integrasi industri dari Kemenperin tidak didukung kementerian lain.
Redma juga menekankan dalam skala lebih luas masyarakat umum terutama para pekerja akan terimbas relaksasi impor yang diinisiasi Kemendag dan Kemenkeu.
Direktur Eksekutif Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA) atau Asosiasi Industri Baja Indonesia, Widodo Setiadharmaji, juga mengatakan bahwa selama ini kebutuhan impor anggota asosiasinya minim kendala dalam mengimpor bahan baku maupun barang penolong.
“Impor dalam bentuk bahan baku sebagai material utama proses produksi secara umum tidak mengalami kendala cukup berarti sehingga kegiatan produksi dapat berjalan dengan baik. Kebijakan pemerintah dalam pengendalian impor sangat diperlukan dalam menghadapi kondisi baja global yang mengalami kelebihan kapasitas, proteksionisme dan praktik perdagangan tidak adil,” terang Widodo.
Widodo menjelaskan, selama ini pengaturan impor memberikan dampak positif bagi sektor industri baja yang tumbuh baik. Berdasarkan data yang dikeluarkan BPS pada kuartal I 2024, ekspor produk baja meningkat pesat hingga 38,3 persen, yaitu dari 3,81 juta ton di kuartal I 2023 menjadi menjadi 5,27 juta ton di kuartal I 2024. Sementara dari sisi impor turun 10,2 persen, dari 3,91 juta ton di kuartal I 2023, menjadi menjadi 3,51 juta ton di kuartal I 2024.
