Aturan Relaksasi Investasi Asing Dipastikan Terbit Pekan Ini

30 Januari 2019 8:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution (kanan) saat konferensi pers soal Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution (kanan) saat konferensi pers soal Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) bisa rampung dalam pekan ini. Kebijakan relaksasi bagi investor asing ini masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 yang diterbitkan pemerintah akhir tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, saat ini Perpres DNI sudah dalam tahap perundangan dan diharapkan bisa terbit dalam waktu dekat.
"Seharusnya bisa minggu ini," ujar Susi kepada kumparan, Rabu (30/1).
Susi pun menegaskan, tak ada substansi yang diubah dalam relaksasi DNI, yakni membuka 49 bidang usaha bagi investor asing.
"Enggak ada yang berubah substansinya," kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menuturkan, payung hukum relaksasi DNI bisa terbit sebelum Februari 2019. Molornya penerbitan Perpres DNI ini menurutnya karena periode sibuk presiden sehingga masih menunggu finalisasi.
Sementara itu, para pengusaha menilai relaksasi DNI hanya akan menguntungkan investor asing. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menganggap, yang terpenting saat ini adalah kemudahan izin berusaha. Proses ini dinilai lebih penting meningkatkan investasi di dalam negeri dibandingkan relaksasi DNI.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, relaksasi DNI ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan investasi di dalam negeri. Namun menurutnya, faktor utama pendorong investasi adalah kemudahan perizinan.
"DNI hanyalah salah satu aspek penting, tetapi bukan yang terpenting. Permasalahan utama di sini itu adalah perizinan. Hal ini dulu yang diperbaiki," kata Shinta.
Wakil Ketua Umum Kadin, Shinta Widjaja Kamdani.  (Foto: Flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Umum Kadin, Shinta Widjaja Kamdani. (Foto: Flickr)
Menurut dia, sektor yang masuk dalam daftar relaksasi DNI sebenarnya juga sudah bisa dikelola sendiri oleh pengusaha dalam negeri. Sehingga relaksasi tersebut dinilai tidak mendesak untuk dilakukan.
"Revisi DNI ini juga banyak yang merupakan sektor yang sudah bisa dipegang pengusaha, tidak terlalu urgent," katanya.
Selain itu, pemerintah juga dianggap perlu membuat suatu kebijakan agar investor asing bisa lebih lama menaruh dananya di Indonesia. Sehingga keuntungan yang didapat bisa berkontribusi bagi perekonomian domestik.
ADVERTISEMENT
"Kita juga perlu merumuskan kebijakan bagaimana investasi mereka tetap di sini, profit-nya tidak semuanya dibawa keluar negeri sehingga berkontribusi terhadap perekonomian kita juga," katanya.
Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, relaksasi DNI ini menjadi jalan bagi terjadinya liberalisasi ekonomi. Namun dampaknya justru kurang menguntungkan bagi ekonomi Indonesia.
"Liberalisasi dengan membuka pintu masuk bagi investor asing di sektor DNI itu berdampak negatif bagi perekonomian masyarakat. Investor boleh masuk tapi harusnya ada sharing dengan pemain lokal dan saham pengendali ada di pengusaha lokal, bukan 100 persen diberikan ke asing," ungkapnya.
Menurut Bhima, ada risiko yang harus dihadapi dari dibukanya DNI. Salah satunya yaitu pertumbuhan ekonomi yang semakin tidak inklusif lantaran kegiatan ekonomi akan dikuasai oleh investor skala besar saja.
ADVERTISEMENT
"Jika ada profit pun akan ditransfer ke negara induknya. Ini yang membuat neraca pembayaran terus mengalami tekanan. Pendapatan investasi kita defisit USD 31,2 miliar karena transfer modal keluar negeri. Repatriasi modal keluar negeri ujungnya merugikan rupiah dalam jangka panjang," tambahnya.