Kumparan Logo

Aturan Rokok Mau Direvisi, Petani Tembakau Minta Perlindungan Jokowi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petani memanen daun tembakau di Desa Tatung, Balong, Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020). Foto: Siswowidodo/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petani memanen daun tembakau di Desa Tatung, Balong, Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020). Foto: Siswowidodo/Antara Foto

Pemerintah akan mengubah sejumlah ketentuan rokok saat ini melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Sebab beleid tersebut dinilai tak cukup untuk menurunkan konsumsi rokok di Indonesia, khususnya pada anak dan remaja.

"Alhamdulillah sekarang Menkes komitmen akan menyelesaikan revisi PP 109/2012," ujar Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Profesor Hasbullah Thabrany kepada kumparan, Senin (31/5).

Dia menjelaskan, ada beberapa poin utama yang akan direvisi beleid tersebut. Di antaranya yaitu memperbesar perluasan gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok, dari 40 persen saat ini menjadi 90 persen, dengan minimum 70 persen. Selain itu, pemerintah juga akan melarang promosi dan iklan rokok di berbagai media, termasuk tempat penjualan.

Hasbullah yang juga Komnas Perlindungan Tembakau itu menuturkan, revisi PP 109/2012 penting untuk dilakukan agar masyarakat mendapat kemudahan untuk mengakses layanan program berhenti merokok, serta menjamin ketersediaan obat-obatan yang digunakan dalam program berhenti merokok.

“Bersama Menteri yang baru, kami melakukan action untuk menjelaskan duduk perkaranya risikonya seperti apa dan menjelaskan kondisi negara lain seperti apa,” jelasnya.

Menurut dia, sejak beberapa tahun lalu pihaknya terus mendorong revisi PP 109/2012, mengingat prosesnya terkesan lamban. Desakan revisi terus dilakukan kepada regulator agar pengendalian tembakau bisa dilakukan dengan optimal.

“Pak Budi Gunadi Sadikin dan Wamen mendukung penuh. Senin 31 siang akan melakukan acara untuk meminta semua pihak buka mata, meminta Presiden Jokowi buka mata, jangan lihat sebelah mata,” tambah Hasbullah.

Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) Sumarjati Arjoso juga mengatakan, revisi PP109/2012 akan sangat mendukung upaya pencapaian target bidang kesehatan, sebagaimana disebut dalam RPJMN 2020-2024.

“Yang mau direvisi diantaranya pembesaran public health warning (PHW), pengaturan rokok electronik dan pelarangan iklan rokok,” jelas Sumarjati.

Sementara itu, rencana revisi PP 109/2012 mendapat penolakan dari pelaku industri hasil tembakau. Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB, Sahminudin, mendesak negara hadir untuk menyelamatkan petani tembakau. Salah satunya dengan membuat kebijakan yang mendukung kelangsungan hidup petani tembakau.

"Sudah saatnya pemerintahan Presiden Jokowi berkomitmen membuat regulasi yang benar-benar melindungi sektor pertembakauan, dan bersikap tegas terhadap tekanan asing yang mengintervensi kelangsungan komoditas strategis tembakau, sehingga kemandirian bangsa terjaga," tegasnya.

Indonesia saat ini juga belum meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang digagas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Adapun tujuan FCTC adalah menurunkan konsumsi rokok dan menerapkan pajak/cukai yang tinggi pada produk tembakau.

Sahminudin menegaskan, pihaknya meminta pemerintah untuk menolak ratifikasi FTCT. Ia khawatir nasib para petani tembakau jika cukai rokok terus naik tinggi.

"Pemberlakukan kenaikan cukai rokok menjadi masa depan suram para petani emas hijau, khususnya di Lombok, yang selama ini menjadi kontributor paling besar penyediaan bahan baku rokok nasional," jelas dia.

Berdasarkan hitungannya, setiap kenaikan cukai 1 persen cukai rokok akan terjadi penurunan 2,74 miliar batang rokok. Ini berdasarkan data total penjualan batang rokok 63 miliar per akhir tahun lalu.

"Dengan kenaikan cukai 12,5 persen, maka angka penurunan penjualan rokok 2021 turun 34,25 miliar batang, atau pengurangan permintaan tembakau mencapai 34 ribu ton untuk tahun 2022. Jadi total penurunan permintaan tembakau 2021 dan 2022 adalah 63 ribu ton plus 34 ribu ton, yakni 97 ribu ton," jelas dia.

Peneliti senior Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, intervensi kesehatan rokok dibuat seperti terjadi epidemik, di mana rokok diibaratkan penyakit dengan sumbernya yakni produksi rokok ingin dipangkas habis.

"Hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi FCTC, namun penerapan pembatasan tembakau di Indonesia mengadopsi penuh klausul-klausul yang ada dalam FCTC," kata Daeng.

"Dengan adanya berbagai kampanye anti tembakau, kita tidak boleh berhenti dan tetap semangat agar sektor pertembakauan bisa dibuatkan payung hukum yang kuat untuk melindungi semua pihak," tukas Firman.

Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

Pakar Hukum, Wawan Muslih, menilai peraturan yang mengikat industri rokok saat ini sudah cukup banyak, mulai dari PP 109/2012 yang membatasi iklan dan promosi rokok, penerapan cukai yang tinggi, hingga kawasan tanpa rokok (KTR) yang ditetapkan oleh berbagai pemerintah daerah. Selain dibatasi, ketentuan iklan yang ada sekarang juga telah memuat bahaya dan peringatan rokok.

“Harus dilihat revisi PP 109/2012 saat ini urgent atau tidak. Menurut saya momentumnya tidak tepat. Lebih baik fokus pada pemberdayaan masyarakat,” kata Wawan.

Menurut dia, tidak ada jaminan saat pelarangan total iklan dan promosi rokok dilakukan, akan terjadi penurunan tingkat kematian atau pengurangan dampak yang ditimbulkan. Sebaliknya, revisi pengetatan peraturan tersebut justru akan mengguncang industri hasil tembakau dan dapat menimbulkan pemutusan hubungan kerja.

Dalam perspektif hukum dan kebijakan, kata Wawan, pemerintah sudah cukup persuasif saat melakukan pembatasan iklan dan promosi rokok. Langkah ini perlu diikuti dengan upaya-upaya edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar proses pengendalian konsumsi rokok bisa berjalan efektif.

Pada kesempatan berbeda melalui diskusi virtual, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan pihaknya akan mengawal regulasi PP 109/2012 untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.

“Leader tentang revisi PP 109/2012 ada pada Direktur Promosi Kesehatan ya.,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Cut Putri Arianie.

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, meminta pemerintah mengedepankan keadilan terhadap industri hasil tembakau. Menurutnya, industri rokok ini hanya didorong untuk menambah penerimaan negara.

"Industri hasil tembakau ini faktanya hanyalah menjadi sapi perah oleh pemerintah dan negara,” katanya.

“Bahkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2020, tidak ada keberpihakannya. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka tentang industri hasil tembakau ini perlu mendapatkan satu payung hukum perlindungan,” tambahnya.

Adapun hingga akhir April 2021, penerimaan cukai hasil tembakau atau cukai rokok mencapai Rp 58,25 triliun. Realisasi ini naik 34,42 persen dari periode yang sama tahun lalu Rp 43,33 triliun. Penerimaan cukai rokok itu sudah mencapai 33,52 persen dari target tahun ini sebesar Rp 173,78 triliun.

Secara keseluruhan penerimaan cukai hingga akhir bulan lalu sebesar Rp 60,05 triliun, naik 32,77 persen dari periode yang sama tahun lalu Rp 45,23 triliun.