Aturan soal Impor Barang Dikhawatirkan Bikin RI Dibanjiri Produk Asing

27 Mei 2024 7:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi petugas bea cukai. Foto: Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petugas bea cukai. Foto: Kemenkeu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid ini dikhawatirkan bisa membuat Indonesia dibanjiri produk asing.
ADVERTISEMENT
Melalui Permendag 8/2024, beberapa komoditas dibebaskan dari syarat pertimbangan teknis (pertek) sebagai kelengkapan dokumen impor, yakni komoditas elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris. Perubahan persyaratan dokumen impor di dalam beleid ini menuai pro dan kontra. Salah satu yang tidak setuju adalah Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel).
Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman menilai dokumen pertek yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian dalam ketentuan sebelum Permendag 8/2024, selama ini berfungsi untuk memberikan peluang peningkatan daya saing kepada industri dalam negeri.
"Kami sebagai produsen sangat terkejut karena selama ini tidak ada masalah pertek yang menghambat kegiatan produksi kami. Hal ini membuat ketidakpastian investasi di sektor elektronika," kata Daniel dalam keterangan tertulis, Minggu (26/5).
Daniel menilai, pengendalian impor sangat normal dan banyak negara melakukannya secara cerdik. Namun dengan dihilangkannya pertek ini, Indonesia kehilangan salah satu instrumen penting pengendalian impor.
ADVERTISEMENT
"Jadi, bukan saja mempermudah impor, aturan ini berpotensi masuknya produk-produk murah karena overflow produksi di negara asal, terutamanya Tiongkok," ungkap Daniel.
Permendag 8 2024 dibuat pemerintah untuk mengatasi penumpukan ribuan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak karena kontainer tidak memiliki pertek dan perizinan impor (PI).
Kementerian Keuangan yang membawahi Bea Cukai memandang penumpukan tersebut bisa mengganggu rantai pasok industri dalam negeri. Sementara Kemenperin melihatnya tak demikian dan justru melihat hal itu bisa membuat industri domestik terancam dengan masuknya produk-produk jadi maupun setengah jadi asal impor.
"Sudah pasti akan banjir produk impor. Apalagi, saat ini hampir semua proyek rencana investasi dalam bentuk pengalihan assembly ke Indonesia dihentikan karena adanya aturan tersebut," kata Daniel.
ADVERTISEMENT