Aturan Sudah Diteken Jokowi, Gaji ke-13 PNS Segera Cair

7 Agustus 2020 20:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah PNS meninggalkan kompleks Balaikota Foto: Antara/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah PNS meninggalkan kompleks Balaikota Foto: Antara/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi akhirnya menandatangani aturan mengenai gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, hingga para pensiunannya.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Pensiun.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa hanya 16 kelompok yang akan mendapatkan gaji ke-13.
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
ADVERTISEMENT
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
j.Staf khusus di lingkungan kementerian;
k. Hakim ad hoc;
l. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan
pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;
m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan
p. Calon PNS.
ADVERTISEMENT
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 tahun 2020 tidak diberikan kepada:
a. Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:
1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung;
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
ADVERTISEMENT
dan Berkuasa Penuh;
12. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
b. Wakil menteri;
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Ilustrasi PNS Foto: Antara/Rahmad
Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto, menjelaskan proses pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan jika revisi PP telah selesai dan diterbitkan PP baru. Sehingga nantinya para satuan kerja (satker) di kementerian dan lembaga pun bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
ADVERTISEMENT
“Nggih (iya), setelah revisi PP terbit,” kata Andin kepada kumparan, Sabtu (1/8).
Adapun total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun. Sebanyak Rp 14,6 triliun berasal dari APBN untuk PNS dan pensiunan di kementerian dan lembaga pusat dan Rp 13,89 dari APBD untuk PNS dan pensiun di pemda.
Anggaran dari APBN tersebut paling banyak untuk pembayaran gaji ke-13 pensiun, sebesar Rp 7,86 triliun. Sementara anggaran gaji ke-13 untuk PNS aktif sebesar Rp 6,73 triliun.