Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aturan Swasembada Garam Bakal Direvisi, Industri Masih Boleh Impor
11 Desember 2024 13:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin ) memastikan aturan mengenai ketentuan swasembada garam di Tanah Air tengah berjalan. Aturan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
ADVERTISEMENT
“Iya, sedang berjalan (revisi),” kata Sesditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Kris Sasono Ngudi Wibowo di Kantor Kemenperin, Rabu (11/12).
Kris menegaskan, Perpres 126 merupakan aturan yang memuat mengenai peta jalan Indonesia menuju swasembada garam. Sehingga, nantinya akan dijelaskan sektor mana saja yang masih membutuhkan garam impor .
“Kita kan melihat Sebenarnya di Perpres 126 bukan garam itu impor apa nggak impor, di Perpres 126 itu roadmap bagaimana kita bisa memperkuat penggaraman nasional. Misalkan tahun berapa sih kita bisa swasembada garam, sektor-sektor mana yang masih membutuhkan garam,” jelasnya.
Salah satu hal yang dimuat dalam revisi tersebut adalah masih diperbolehkannya importasi garam untuk industri hingga dua tahun ke depan.
Dalam beleid tersebut pemerintah membidik swasembada garam dimulai 2024. Dalam Pasal 2 ayat 3 Perpres Nomor 126 Tahun 2022 menyebutkan bahwa kebutuhan Garam sebagaimana dimaksud harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Hal ini termasuk garam konsumsi, garam untuk industri aneka pangan, garam untuk industri penyamakan kulit, garam untuk water treatment, garam untuk industri pakan ternak, garam untuk industri pengasinan ikan.
Lalu garam untuk peternakan dan perkebunan, garam untuk industri sabun dan deterjen, garam untuk industri tekstil, garam untuk pengeboran minyak, garam untuk industri farmasi, garam untuk kosmetik dan garam untuk industri kimia atau chlor alkali.
Kelonggaran importasi garam untuk industri khususnya industri Chlor Alkali Plan (CAP) selama dua tahun sebelumnya diutarakan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
"Dua tahun lagi ya dibebankan kepada Menteri Kelautan juga untuk garam industri harus bisa produksi sendiri," kata Zulhas usai Rapat Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta (28/11).
ADVERTISEMENT
Tahun ini, pemerintah meneken kuota impor garam sebanyak 1,7 juta ton untuk industri CAP untuk 2025. Padahal, kebutuhan industri selama satu tahun mencapai 2,5 juta ton.
“Permintaan 2,5 (juta ton) tadi untuk industri kita kasih 1,7 (juta ton). Lalu, selebihnya kita minta mengolah garamnya agar juga bisa dipergunakan untuk industri. Jadi kita akan coba kerja keras selama 2 tahun ini untuk industri pun kita juga akan produksi di sini,” terang Zulhas.