Aturan Terbaru, Cek Syarat Emiten Bisa Keluar dari FCA BEI

21 Juni 2024 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan mengamati layar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/9). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan mengamati layar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/9). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi kriteria bahwa saham di Papan Pemantauan Khusus (PPK) dapat keluar setelah 7 hari bursa dibandingkan ketentuan sebelumnya selama 30 hari berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Perubahan aturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (PPK) berlaku efektif pada perdagangan Jumat (21/6).
Sebanyak 6 saham keluar dari PPK dengan mekanisme full call auction (FCA), termasuk PT Barito Renewable Energy Tbk (BREN), PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ), dan PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA).
“Kriteria nomor 10, tidak terdapat perubahan kriteria saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus. Namun terdapat perubahan kriteria suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 10, yaitu apabila telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama 7 hari Bursa,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam siaran pers, dikutip Jumat (21/6).
Agar saham dapat keluar dari kriteria nomor 1, yaitu jika selama 3 bulan terakhir harga rata-rata di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51, saham harus memiliki harga rata-rata dan kondisi likuiditas di atas ketentuan tersebut atau membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan catatan harga saham paling kurang Rp 50,00, kecuali untuk saham pada Papan Akselerasi.
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/10). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 6 Papan Pemantauan Khusus apabila sudah memenuhi ketentuan Saham Free Float tersebut atau masuk dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.
ADVERTISEMENT
Papan Pemantauan Khusus jika memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir.
“Untuk dapat keluar dari papan ini, selain sudah memiliki kondisi likuiditas di atas kriteria tersebut, Perusahaan Tercatat juga membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui RUPS, atau masuk ke dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham,” tutur Kautsar.