Aturan Terbit, OJK Resmi Awasi Aset Kripto

9 Januari 2025 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengawasi aset kripto. Sebelumnya pengawasan aset kripto ada di dalam kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
ADVERTISEMENT
Hal ini diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan yang akan berlaku mulai 10 Januari 2025.
Pasal 1 beleid tersebut mengatur soal pengawasan aset keuangan digital yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto.
Aset keuangan digital yang pengawasannya dialihkan ke OJK dari Bappebti adalah aset keuangan digital termasuk kripto, serta derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya.
Ilustrasi aset kripto. Foto: Shutterstock
Lebih lanjut, dalam Pasal 4 dijelaskan nantinya perdagangan aset kripto harus memenuhi persyaratan dari OJK.
“Kegiatan penawaran dan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto kepada masyarakat dan penyelesaian transaksinya dan infrastruktur pendukung aktivitas Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto,harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan,” tulis beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Nantinya, pengawasan yang dilakukan OJK akan meliputi mekanisme penerbitan, keterbukaan informasi, dan pelaporan; mitigasi risiko termasuk risiko sistemik dan bukan sistemik; sampai perlindungan pemodal, investor, atau konsumen dan sanksi yang wajar terhadap pelaku. Hal ini tertera Pasal 6 Ayat (3) aturan tersebut.