Aturan THR PNS Harus Terbit Sebelum Pilpres hingga Tudingan Politisasi

24 Februari 2019 10:56 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Kementerian Keuangan bernomor S-78/PB/2019 terkait permintaan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 PNS, membuat heboh.
ADVERTISEMENT
Dalam surat yang ditujukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tersebut, Kemenkeu memberi tahu bahwa waktu pembayaran THR tahun 2019 untuk PNS efektif dibayar pada Mei 2019.
Namun, surat yang diterbitkan pada 22 Januari 2019 ini menjadi heboh karena ada kalimat soal Pilpres. Dalam poin 4b disebutkan PP ini diharapkan bisa ditetapkan sebelum pemilihan presiden pada 17 April 2019.
Berikut kumparan rangkum tentang surat THR PNS harus terbit sebelum pilpres:
1. Kemenpan RB Bantah Aturan THR Bagi PNS Dipolitisasi
Penyusunan PP mengenai pemberian THR diinisiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, mengklaim surat itu tak bermuatan politis.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, penyusunan PP THR dan gaji ke-13 memang biasa dilakukan di bulan Maret atau April, tak hanya pada tahun ini saja. Karena itu, kata dia, surat yang dikirimkan Kemenkeu itu tak ada yang istimewa.
"Percepatan itu tidak ada kaitannya (dengan pilpres). Sehingga apa yang tercantum dalam surat itu sesuatu yang normal saja, seperti praktik atau siklus pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun-tahun sebelumnya," kata Mudzakir kepada kumparan.
2. Kemenkeu Sebut Penetapan PP THR PNS Biasa Dilakukan Sebelum April
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti. Dia menjelaskan pemberian THR bagi PNS dan Pensiunan, telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam APBN 2019.
ADVERTISEMENT
Sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Oleh karena itu, penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019 agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum lebaran.
"Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/2).
Surat permintaan penyusunan PP THR dan Gaji ke-13 PN. Foto: Dok. Istimewa
3. Kubu Prabowo-Sandi Minta Aturan PP THR PNS Tidak Jadi Bahan Kampanye
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, meminta aturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS tidak diklaim kubu Joko Widodo dan Ma'ruf Amin untuk menjadi bahan kampanye Pilpres.
ADVERTISEMENT
Wakil BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso, menjelaskan semua dana dan bantuan yang dikeluarkan pemerintah berasal dari masyarakat dan dikembalikan lagi ke masyarakat melalui peraturan yang telah disetujui DPR dan pemerintah selaku eksekutif.
"Itu tidak boleh seorang pun dan kubu manapun termasuk kalangan istana boleh mengklaim sebagai dana yang berasal dari mereka, itu adalah dana rakyat yang sah untuk diterima oleh rakyat dana yang halalan thayyiban," kata Priyo.
Presiden Jokowi di acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelanggang Remaja, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
4. Kubu Jokowi-Ma'ruf Bantah Tudingan BPN Soal PP THR PNS Dipolitisasi
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto, merespons tudingan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahwa percepatan penyusunan PP pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS bermuatan politis.
"Yang mempolitisasi siapa? Namanya Pak Prabowo sering kritik soal kesejahteraan. Ketika presiden respons itu tunjangan gaji, saya rasa itu baik," ucap Hasto di kediaman seniman Kota Bandung, Budi Dalton.
ADVERTISEMENT
5. Jokowi Mengaku Belum Tahu Perihal Percepatan Penyusunan PP THR PNS
Di tengah hebohnya surat tersebut, Presiden Jokowi justru mengaku belum tahu tentang usulan percepatan penyusunan PP THR bagi PNS. Jokowi meminta persoalan tersebut ditanyakan langsung pada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Namun, Jokowi menegaskan bahwa THR diberikan mendekati hari raya. Idul Fitri tahun ini jatuh pada awal bulan Juni 2019.
"Itu namannya THR itu kan Tunjangan Hari Raya. Biasanya mendekati hari raya, tanyakan pada menteri keuangan. Tanyakan pada menteri keuanganlah. Kalau namanya THR, Tunjangan Hari Raya. Mau diberikan kapan? Belum-belum (belum ada komunikasi dengan Menkeu). Saya enggak tahu," kata Jokowi di Gedung Laga Tangkas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.