Aturan Wajib Masker Dicabut, AP II Persilakan Penumpang Sehat Tidak Pakai Masker

12 Juni 2023 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah calon penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah calon penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Seluruh bandara PT Angkasa Pura II menerapkan ketentuan yang ada di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan SE tersebut, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Pencabutan kewajiban menggunakan masker efektif mulai hari ini di bandara AP II.
Presiden Direktur AP II, Muhammad Awaluddin, menyebutkan pencabutan aturan menggunakan masker ini akan berdampak positif pada pertumbuhan transportasi udara, terutama pada tingkat pergerakan penumpang.
“Harapan kami tahun ini (dengan pencabutan aturan masker), recovery rate untuk traffic kita di atas 84 - 86 persen. Jadi kalau ini bisa terjadi, mudah-mudahan target kita tahun ini 73 juta pergerakan penumpang bisa terealisasi,” ujar Awaluddin kepada awak media di Menara Astra, Jakarta, Senin (12/6).
Meski kewajiban menggunakan masker telah dicabut, Presdir AP II itu membebaskan masyarakat yang masih ingin mengikuti protokol kesehatan di bandara.
ADVERTISEMENT
“Keharusan penggunaan masker sudah tidak ada, tapi kembali kami persilakan saja kepada masyarakat, yang ingin melakukan self-protection terhadap kondisinya. Mungkin sedang tidak fit atau batuk, masker itu kan bagus juga melindungi,” ujarnya.
VP of Corporate Communications AP II Cin Asmoro mengatakan SE Nomor 16/2023 itu diterapkan di 20 bandara yang dikelola Perseroan.
“Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi COVID-19. Adapun Kemenhub telah menerbitkan SE Nomor 16/2023, dan sejalan dengan ini maka protokol kesehatan bagi penumpang pesawat di bandara AP II merujuk ke SE tersebut,” ujar Cin Asmoro.
Berdasarkan SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
ADVERTISEMENT
Adapun 20 Bandara yang dikelola AP II, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu) dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).