Audit BPK 2019: Belanja Pegawai Rp 376 T, Terbanyak untuk Pensiun dan Gaji PNS

14 Juli 2020 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2019. Hasilnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada laporan keuangan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan LKPP 2019, realisasi belanja pegawai mencapai Rp 376,07 triliun atau 98,56 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN 2019 sebesar Rp 381,56 triliun. Adapun realisasi tersebut naik 8,41 persen jika dibandingkan realisasi 2019 Rp 346,89 triliun.
Secara rinci, belanja pegawai tersebut paling banyak untuk belanja pensiun dan uang tunggu PNS sebesar Rp 119,48 triliun, naik 8,41 persen dari realisasi 2018 yang sebesar Rp 110,21 triliun.
Selanjutnya, belanja pegawai tersebut juga diperuntukan gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp 85,31 triliun. Disusul oleh gaji dan tunjangan TNI dan Polri sebesar Rp 61,40 triliun dan tunjangan khusus dan belanja pegawai transito sebesar Rp 83 triliun.
Ilustrasi BPK RI (Badan Pemeriksaan keuangan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Ada juga belanja untuk gaji dan tunjangan pejabat negara sebesar Rp 1,01 triliun selama 2019, naik 47,08 persen dibandingkan realisasi 2018 yang hanya Rp 687,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara gaji dokter pegawai tidak tetap (PTT) sebesar Rp 66,69 miliar di 2019, justru turun 53,49 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 143,44 miliar.
“Realisasi belanja pegawai yang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2018, terutama disebabkan adanya kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen, dan penyesuaian dan pemberian Tunjangan Kinerja pada pegawai/ASN/TNI/POLRI di Kementerian Negara/Lembaga,” tulis laporan BPK tersebut seperti dikutip kumparan, Selasa (14/7).
Selain itu, kenaikan belanja juga karena adanya kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), sejalan dengan pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dan upaya menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara, serta adanya kenaikan tarif dan dasar perhitungan jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah.