Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Audit Internal Selesai, Kasus Dugaan Fraud Indofarma Akan Dibawa ke Kejagung
24 Juli 2024 19:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga, mengatakan beberapa kasus dugaan korupsi, seperti Indofarma, merupakan berkat upaya bersih-bersih yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir.
Beberapa kasus seperti PT Asuransi Jiwasraya, PT Industri Kereta Api (INKA), PT Garuda Indonesia, hingga PT Waskita Karya merupakan laporan Erick yang kemudian diusut oleh Kejagung. Kasus selanjutnya yang akan dilaporkan adalah Indofarma.
"Tapi Indofarma, belum masuk, tunggu. Kami temukan, bawa ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dulu supaya sah, setelah BPK, ke Kejaksaan," ungkapnya saat ditemui di Posbloc Jakarta, Rabu (24/7).
"Nanti habis itu, wah korupsi Indofarma, Pak Erik lagi nih, padahal yang bawa kita kan gitu. Tapi enggak papa, bagi kita ini adalah proses bahwa ini bersih-bersih BUMN ini Pak Erick yang lakukan," imbuh Arya.
Saat dikonfirmasi terkait kasus penarikan pinjaman online (pinjol) oleh karyawan Indofarma untuk pembayaran utang, Arya mengatakan hal tersebut masih dalam proses audit internal yang berjalan di Indofarma.
ADVERTISEMENT
"Kita yang dapet itu masalahnya enggak ada pembayaran, itu internal audit, audit sudah selesai nanti kita bawa ke BPK kita bawa ke Kejaksaan," pungkas Arya.
Berdasarkan laporan BPK akibat fraud ini menyebabkan kerugian dialami INAF dan IGM mencapai sekitar Rp 436,87 miliar. Di antara fraud yang berpotensi kerugian tersebut, salah satunya ada pinjaman melalui fintech atau pinjaman online yang tidak diperuntukkan untuk kepentingan perusahaan. Hal ini berindikasi merugikan PT IGM senilai Rp 1,26 miliar.
Sebelumnya, Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani, mengungkap nilai pinjol yang ditarik oleh PT IGM sebesar Rp 40 miliar, yang dilakukan dua tahap yakni tahap I pada Agustus 2022 senilai Rp 20 miliar dan tahap II pada November 2022 senilai Rp 20 miliar.
ADVERTISEMENT
Penarikan pinjol tahap II pada November 2022 tersebut ternyata dilakukan untuk melunasi utang pada penarikan pinjol pada tahap I.
"Penerimaan pinjaman tahap I bulan Agustus 2022 yang penggunaannya di unit FMCG (Fast Moving Consumer Goods) tanpa tujuan yang jelas. Peminjaman tahap II senilai Rp 20 miliar digunakan untuk pembayaran pinjaman tahap I," tulis Yeliandriani dalam dokumen yang ditujukan kepada PT Bursa Efek Indonesia, dikutip Kamis (27/6).
Utang pinjol tersebut dilakukan tahun 2022 dan telah dilunasi di tahun yang sama. Yeliandriani juga mengklarifikasi jumlah dana restitusi pajak yang tidak dilaporkan, bahwa berdasarkan laporan BPK restitusi pajak yang tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan sebesar Rp 62,01 miliar. Restitusi pajak masuk ke dalam rekening BCA sebesar Rp 43,46 miliar dan Bank Permata sebesar Rp 18,55 miliar.
ADVERTISEMENT