Awan Gelap Karyawan Startup
·waktu baca 4 menit

Sudah nyaris sebulan terakhir Rina (bukan nama sebenarnya) tidak bisa mengusir pikiran buruk akan kehilangan pekerjaannya. Saban hari, perempuan yang baru saja menikah itu kian mendapati satu per satu karyawan yang menjadi rekan kerjanya terpaksa meninggalkan kantor.
Cuaca mendung kala Rina bercerita pada kumparan, seolah mewakili kegundahan hatinya. Berangkat kerja dengan perasaan was-was akan tiba giliran ia dipaksa untuk mundur.
Rina bekerja di salah satu startup jasa ekspedisi yang cukup ternama di Tanah Air. Perusahaan yang sudah mempekerjakannya selama kurang lebih dua tahun itu, mulai goyang dan diselimuti gonjang-ganjing isu PHK.
Walau rencana PHK ratusan pekerja pada awal tahun dianulir Kementerian Ketenagakerjaan karena tidak sesuai ketentuan, perusahaan tak kehabisan cara untuk merampingkan jumlah pekerja. Berbagai aturan pun diperketat sehingga banyak karyawan tak mampu menghindari teguran, surat peringatan, hingga akhirnya mesti menerima nasib dipaksa mundur.
"Dalam sebulan biasanya akan ada sampai 5 kawan yang kena atau dipaksa tanda-tangan. Saya sampai hari ini masih belum," cerita Rina kepada kumparan.
Nasib yang dialami rekan Rina agaknya telah dirasakan juga oleh banyak pekerja perusahaan rintisan. Kabar PHK perusahaan startup belakangan kian sering terdengar.
Sebut saja teranyar ada Line Indonesia yang diisukan melakukan PHK kepada sebanyak 80 pekerja. Meskipun jumlah tersebut kemudian dibantah oleh manajemen perusahaan.
Sebelumnya, sejumlah startup telah lebih dulu mengambil tindakan serupa. Mulai dari LinkAja, Zenius, hingga e-commerce JD.ID. Berbagai alasan mulai dari kondisi ekonomi hingga reorganisasi dikemukakan sebagai penyebab ditempuhnya kebijakan tersebut.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai beberapa startup ini mengalami kesulitan pendanaan setelah rencana bisnis terdampak pandemi COVID-19. Masalah-masalah ekonomi global seperti tingkat suku bunga turut membuat investor lebih selektif menanamkan modal.
“Imbasnya saham startup teknologi dianggap high risk. Maka banyak yang meramal tahun ini adalah winter-nya startup, alias tekanan sell-off besar-besaran di industri digital," jelas Bhima.
Fenomena Tech Bubble Menghantui Startup
Kesulitan menarik minat investor ini kemudian dikaitkan dengan terjadinya tech bubble atau gelembung teknologi, fenomena persaingan ketat perusahaan teknologi yang terjadi pada tahun 2021.
Fenomena ini menyebabkan seleksi dan kompetisi ketat yang menyisakan hitungan jari perusahaan yang mampu bertahan. Perusahaan yang tidak mampu bersaing akhirnya tersisih dari pasar.
"Dulu kan ada Amazon, E-bay yang lolos ujian Dotcom bubble, mungkin sekarang waktunya startup di Indonesia diuji oleh pasar," imbuh Bhima.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar juga menilai kasus-kasus PHK ini mengarah kepada fenomena yang sama. Terlebih lagi menjamurnya perusahaan startup membuat kompetisi jadi sebuah keniscayaan.
Perusahaan-perusahaan dengan sokongan dana lebih kuat, dengan model bisnis yang sudah kuat pula, bakal memenangkan kompetisi. Munculnya pesaing-pesaing baru juga kerap mewarnai persaingan di startup.
"Sehingga menjadi hal yang umum juga ketika dia tidak bisa berkompetisi akan melakukan efisiensi, efisiensinya larinya ke SDM, dilakukanlah PHK," pungkasnya.
Absennya Perlindungan dan Serikat Pekerja
Menurut Timboel, masalah lain yang timbul saat kasus-kasus PHK karyawan startup mencuat adalah lemahnya perlindungan dan minim keberadaan serikat di perusahaan rintisan. Salah satu alasannya adalah karena rata-rata industri ini relatif baru muncul dalam beberapa tahun ke belakang.
Fenomena ini bukan kali pertama terjadi di perusahaan yang identik dengan pekerja-pekerja yang punya keahlian khusus. Menurut Timboel, mereka tidak terpikir untuk berserikat lantaran merasa punya modal skill yang cukup. Padahal, sama seperti buruh lainnya, para pekerja ini juga tak terhindarkan dari isu PHK.
"Sama seperti tahun 1998 kan perbankan pada enggak mau berserikat, karena menganggap dia berbeda dengan karyawan pabrik. Tapi ujungnya di-PHK juga," pungkas Timboel.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat, mengaku ketiadaan serikat ini menjadi salah satu faktor asosiasi tidak bisa berbuat jauh. Isu-isu PHK di kalangan perusahaan startup kerap tak sampai pada mereka.
"Karyawan startup kebanyakan tidak ada serikat pekerjanya, maka dari itu kami kesulitan mengetahui secara jelas kasus-kasus ketenagakerjaan yang menimpa mereka," pungkas Mirah.
Ini juga sejalan dengan pernyataan Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap yang mengaku tidak ada laporan yang masuk ke Kemnaker sampai saat ini terkait adanya ketidaksesuaian proses PHK di startup.
"Kalau masuk konteks startup ya, saya sampai saat ini belum mendapat laporan ada pihak yang diberatkan akibat PHK ini. Jadi belum ada laporan di dinas kami atau di Kemnaker terhadap pemutusan hubungan kerja, baik sepihak atau atas perundingan antara pekerja dan pengusaha atau serikat pekerja," tuturnya.
Kendati demikian, Kemnaker mengingatkan agar PHK yang dilakukan harus sesuai ketentuan perundang-undangan. Soalnya, isu PHK merupakan hal yang tidak bisa dihindari dalam ekosistem ketenagakerjaan.
Selama proses PHK dilakukan sesuai aturan. Pengawasan terkait dipenuhinya hak-hak pekerja inilah yang bisa menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan.
"Sehingga selama itu mengikuti aturan, PHK merupakan sesuatu yang jadi siklus, ekosistem ketenagakerjaan. Jadi bukan hanya soal gaji, upah, hari kerja, waktu libur," pungkas Chairul Harahap.
