Awas Investasi Bodong! Mahkota Investment Tawarkan Untung dalam Hitungan Jam

28 Oktober 2021 12:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dengan dalam waktu cepat menjadi salah satu ciri investasi bodong. Bahkan, perusahaan biasanya mengiming calon nasabah dengan penawaran uang kembali 100 persen jika mengalami kegagalan.
ADVERTISEMENT
Salah satu contoh investasi yang memberikan tawaran tersebut adalah Mahkota Investment. Mahkota Investment masih aktif menawarkan jasanya di Instagram (@mahkota_investment) dengan tawaran yang tidak masuk akal.
Caranya, masyarakat diminta untuk menitipkan sejumlah modal ke Mahkota Investment. Setelah join, Mahkota Investment menjanjikan dalam jangka waktu 3 sampai 6 jam bisa mendapatkan profit.
Contohnya, apabila titip modal Rp 700 ribu, maka bisa mendapatkan Rp 9 juta. Hasil Rp 9 juta itu dibagi 70 persen atau Rp 6,3 juta untuk nasabah yang titip modal dan 30 persen atau Rp 2,7 juta untuk Mahkota Investment.
Dana titipan masyarakat akan di putar di trading online. Mahkota Investment menjamin 95 persen pasti win dan hanya 5 persen lose. Bahkan jika lose, modal dikembalikan 100 persen.
ADVERTISEMENT
kumparan coba menghubungi Mahkota Investment mengenai tawaran keuntungan tersebut. Pesan tersebut salah satunya dijawab tawaran bergabung dengan mengisi data nama, bank, nomor rekening, nomor hp/wa, pekerjaan, jumlah titipan, dan provinsi atau kota.
Meski tawaran keuntungan kurang masuk akal, tetapi bisa saja banyak masyarakat yang tergiur. Padahal, Mahkota Investment sendiri sejauh ini tidak ada di daftar investasi atau fintech legal yang dikeluarkan OJK.
Lantas, bagaimana respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi masih adanya investasi dengan penawaran seperti yang dilakukan Mahkota Investment?
“Selalu ada kemungkinan bagi masyarakat untuk tergoda dengan tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil besar dan cepat. Umumnya maraknya investasi ilegal dapat dilihat dari 2 sisi yaitu pelaku dan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Tobing saat dihubungi kumparan, Kamis (28/10).
ADVERTISEMENT
Tongam menjelaskan, banyaknya investasi bodong saat ini karena adanya kemudahan membuat aplikasi atau web dan penawaran melalui media sosial. Selain itu, banyak server luar negeri yang mudah diakses.
Sementara dari sisi masyarakat, Tongam mengatakan masih banyak yang mudah tergiur bunga tinggi. Selain itu, tidak sedikit pula yang belum paham investasi.
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
Langkah Satgas Waspada Investasi Berantas Investasi Ilegal
Tongam mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan langkah dalam memberantas investasi ilegal. Ia mengungkapkan Satgas Waspada Investasi juga bukan sepenuhnya dilaksanakan oleh OJK, tetapi ada koordinasi dengan 12 lembaga mulai dari OJK, BI, Kemenkeu, Kemenkominfo, PPATK, hingga Kepolisian.
“Satgas Waspada Investasi melakukan pencegahan dan penanganan investasi ilegal dengan cara tindakan preventif yaitu pertama pemantauan kegiatan Investasi Ilegal. Kedua, koordinasi dengan anggota Satgas Waspada Investasi,” ujar Tongam.
ADVERTISEMENT
Langkah berikutnya adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan. Tongam menjelaskan strategi itu menekankan simplifikasi pencegahan keterlibatan masyarakat pada investasi ilegal yaitu 2L atau Legal dan Logis.
“Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya. Logis artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan perbankan,” terang Tongam.
Sementara itu ada juga tindakan represif. Pertama, menangani investasi ilegal sebelum banyak korban dengan menghentikan aktivitas entitas investasi ilegal. Kedua, mengumumkan investasi ilegal kepada masyarakat melalui Siaran Pers.
Ketiga, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Keempat, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Tongam menjelaskan kalau pemerintah tidak ikut campur dalam saran telekomunikasi pribadi. “Sehingga penawaran investasi ilegal melalui SMS, whatsapp grup, telegram, atau media pribadi lain tidak mungkin terdeteksi oleh pemerintah karena yang bisa membaca isinya hanyalah penerima pesan tersebut,” terang Tongam.
Sedangkan mengenai pengajuan pemblokiran situs atau aplikasi investasi ilegal ditujukan untuk melindungi masyarakat agar tidak semakin banyak yang mengakses penawaran investasi ilegal. Menurutnya semakin baik kalau sebelum masyarakat tahu adanya penawaran investasi ilegal sudah diblokir.
“Satgas Waspada Investasi tentu tidak menunggu korban berjatuhan. Umumnya jika ada kasus investasi ilegal yang tidak terungkap sebelum jatuh korban, pihak yang ikut investasi ilegal tersebut masih memperoleh “untung” atau menunggu imbal hasilnya diperoleh,” terang Tongam.
ADVERTISEMENT
“Setelah sadar ditipu, masyarakat baru mau melapor. Untuk itu kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada dugaan investasi ilegal,” tambahnya.
***
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.