Awas Permenaker 5/2023 Jadi Modus Pengusaha Bayar Murah Buruh, Ini Kata Kemnaker

17 Maret 2023 17:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023. Beleid tersebut mengizinkan industri padat karya orientasi ekspor tertentu membayar upah buruh minimal 75 persen.
ADVERTISEMENT
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan ketentuan industri yang masuk kriteria dalam Permenaker 5/2023 telah jelas diatur sehingga Kemenaker bisa melakukan pengawasan pada industri yang memang bisa menerapkan penyesuaian upah. Salah satu kriterianya, orientasi ekspor industri tersebut harus ke Amerika Serikat dan Eropa.
"Yaitu produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan. Jadi jangan cuma langsung sebut negara, tapi harus ada bukti permintaan pesanan ekspor," kata Indah saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jumat (17/3).
Alasan Eropa dan Amerika Serikat jadi kriteria tujuan ekspor adalah karena dua tujuan itu yang mengalami penurunan permintaan drastis. Indah mengatakan, dia dan Menaker Ida Fauziyah sudah cek ke lapangan dan memang terjadi penurunan ekspor.
ADVERTISEMENT
"Saya dan tim, juga Bu Menteri juga sudah melihat memang beberapa bukti adanya penurunan dan penundaan ekspor. Sudah ada bukti surat penundaan ekspor bahkan ada yang dibilang pembatalan, atau ada juga yang bilang renegosiasi ekspor," kata Indah.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna, mengatakan pengecekan industri yang dapat memotong upah buruh maksimal 25 persen ini dapat dilihat dari data pencatatan Dinas Ketenagakerjaan setempat. Industri yang dapat menerapkan penyesuaian upah ini akan mendaftarkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Adapun syarat lain selain orientasi tujuan ekspor, industri yang bisa menerapkan penyesuaian upah ini adalah memiliki jumlah pekerja minimal 200 orang, dan presentase biaya tenaga kerja dari biaya produksi minimal 15 persen.
ADVERTISEMENT
"Bicara tentang akal-akalan misalnya 15 persen (dari biaya produksi), dan tenaga kerja jumlahnya 200, itu bisa dicegah ketika mendata atau mencatatkan ke Disnaker. Jadi Disnaker ketika mencatat tentu harus memastikan bahwa itu betul sekian persen, lalu jumlah pegawai sekian, dan juga surat-surat pernyataan bahwa dia memang ekspor ke Eropa dan Amerika," kata Yuli.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Foto: Akbar Maulana/kumparan
Harus Ada Kesepakatan antara Manajemen Perusahaan dan Buruh
Penyesuaian upah buruh dalam Permenaker 5/2023 ini dapat berlaku dengan syarat ada kesepakatan industri dengan pekerja. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 Permenaker nomor 5 tahun 2023.
Indah Anggoro Putri menjelaskan, apabila buruh yang tidak berkenan dengan penyesuaian itu, maka industri tidak boleh sepihak memotong upah pegawai meskipun industri tersebut sudah sesuai dengan kriteria di dalam Permenaker.
ADVERTISEMENT
"Kalau buruhnya enggak sepakat, si pengusaha tetap menerbitkan, pengawas turun dan buruh jangan diam saja, lapor ke Dinas Tenaga Kerja, ke Kemenaker," tegas Indah.
Apabila kejadian seperti itu terjadi, lanjut Indah, Kemenaker akan turun ke lapangan untuk menjembatani industri dan pekerja.
"Kita akan turunkan pengawas, mengecek lalu harus ada kesepakatan, dialog, musyawarah mufakat, kita juga punya namanya mediator hubungan industrial. Jadi kuncinya ada kesepakatan tertulis," katanya.