Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Awas! Situs dan Email Palsu Mengatasnamakan Ditjen Pajak
31 Juli 2018 20:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
![Situs Palsu Ditjen Pajak (Foto: Dok. Ditjen Pajak)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1533042060/s16nx7l68ilz7abhggi7.jpg)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada jika menerima email yang mengatasnamakan otoritas pajak tersebut. Sebab beberapa waktu yang lalu beredar email yang mengatasnamakan Ditjen Pajak terkait pengembalian pajak.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, alamat email pengirim tersebut bukanlah email resmi Ditjen Pajak. Adapun email pengirim tersebut yakni [email protected].
"Itu phising, orang mengirim email ke para wajib pajak seolah-olah yang mengirim adalah Ditjen Pajak, karena tampilan atau alamat pengirim yang mirip dengan Ditjen Pajak," ujar Hestu kepada kumparan, Selasa (31/7).
Phising merupakan tindakan memeroleh informasi pribadi seperti User ID maupun password dengan menyamar sebagai orang atau organisasi yang berwenang melalui sebuah email.
![Situs Palsu Ditjen Pajak (Foto: Dok. Ditjen Pajak)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1533042060/crbeihzibz8ztnaywrtf.jpg)
Hestu menegaskan, hingga saat ini belum ada laporan wajib pajak yang menjadi korban tersebut. Dia pun meminta kepada wajib pajak untuk langsung mengkonfirmasi ke Ditjen Pajak jika mendapatkan email tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini belum ada laporan wajib pajak yang menjadi korban. Kami berharap dan meminta wajib pajak untuk berhati-hati dan teliti kalau menerima email yang seperti itu. Agar dikonfirmasi dan dilaporkan ke kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200," jelasnya.