Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Awasi Ekspor-Impor, Bea Cukai Resmikan Alat Pemindai Peti Kemas
18 Desember 2024 11:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) meluncurkan alat pemindai peti kemas untuk mengawasi kegiatan ekspor-impor di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah pada pagi ini, kita dengan kolaborasi semua kementerian, BUMN, dan para pelaku usaha bisa melaksanakan, mengimplementasikan alat pemindai baru yang sangat signifikan dan penting untuk bisa memberikan pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor dan impor," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani di Peresmian Alat Pemindai Peti Kemas, di Terminal Peti Kemas (TPS) Koja Jakarta Utara, Rabu (18/12).
Askolani mengatakan, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini berguna untuk menghalau segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
"Dengan alat yang mampu memindai isi peti kemas secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka isi kontainer, proses pemeriksaan menjadi lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, serta mencegah daripada kegiatan ilegal yang menjadi konsen kita semua," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Urgensi DJBC memberlakukan alat pemindai peti kemas ini, dikarenakan pada tahun 2024 ada 1,849 kasus pelanggaran kepabeanan dengan 1,744 kasus.
Di tahun 2024 pula, didapati peningkatan jumlah penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok, secara keseluruhan 2,142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2,048 penindakan pelanggaran impor dan 94 pelanggaran ekspor.
Lebih lanjut, Askolani mengungkap, alat pemindai peti kemas ini memiliki sejumlah manfaat, di antaranya membantu penjagaan keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mengancam Tanah Air, mencegah ekspor-impor barang yang dilarang, dan mencegah fraud ekspor-impor.
"Dengan efisiensi ini diharapkan nilai ekspor dan impor akan meningkat dan kemudian kalau ini meningkat kita tahu dampaknya ekonomi akan tumbuh, investasi akan tumbuh tenaga kerja bisa terserap lebih banyak, dan multiplier efeknya kepada ekonomi Indonesia akan lebih baik sehingga ini akan nyata mendukung kenaikan PDB kita," imbuh Askolani.
ADVERTISEMENT
Askolani menyebut di tahun 2024 dwelling time Indonesia atau waktu yang dihitung mulai petikemas dibongkar dan diangkat dari kapal tercatat sebesar 2,71 dengan customs clearance 0,3-0,4.
Oleh karena itu, hadirnya alat pemindai peti kemas yang memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif.
Dalam rangka memanfaatkan teknologi image tersebut, ke depannya, kata Askolani, akan dilakukan analisis guna menyederhanakan beberapa proses bisnis layanan barang ekspor-impor di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok.
"Kita bandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya yang efektif bisa mengurangi waktu dwelling time yang cukup signifikan ke depannya dalam rangka manfaatkan hasil pendataan di Tanjung Priok akan dilakukan analisis untuk menyederhanakan proses bisnis layanan barang," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Per Desember 2024, Askolani menyebut siap memberlakukan 10 alat pemindai peti kemas untuk lima lokasi di Tanjung Priok.
Yakni, di Jakarta International Container Terminal (JICT) ada 2 alat pemindai beroperasi untuk barang impor dan 1 alat pemindai untuk barang ekspor; di TPS Koja ada 1 pemindai ekspor dan 1 pemindai impor; di New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia (NPCT-MTI) ada pula 1 pemindai ekspor dan 1 pemindai impor;
Selanjutnya, di Mustika Alam Lestari (TER3-MAL) terdapat 1 pemindai ekspor dan 1 pemindai impor yang masih dalam pembangunan; terakhir di Graha Segara ada 1 pemindai yang telah dimanfaatkan sejak Juni 2023, khusus buat pelayanan fisik barang impor yang mendapatkan pelayanan jalur merah dari Terminal JICT dan Koja.
ADVERTISEMENT
"Tentunya alat pemindai ini di setiap lokasi disesuaikan dengan kapasitas dan kebutuhan di masing-masing tempat," sebut Askolani.