Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
AXA Financial Indonesia Siap Implementasikan Aturan Baru soal Unit Link
13 April 2022 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebagai perusahaan asuransi, Chief Financial Officer AXA Financial Indonesia Bukit Rahardjo memastikan bahwa produk perusahaannya mengikuti peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
“Akan ada dampak yang sangat bagus untuk perlindungan konsumen. Banyak positifnya yang saya lihat,” ujarnya di Terrace Senayan Jakarta, Rabu (13/4).
Bukit menyebut pihaknya akan menyiapkan produk sesuai aturan OJK terbaru. Beragam produk unit link AXA kembali ditentukan sesuai kepentingan nasabah.
Sementara itu, Chief Proposition and Alternative Distribution AXA Financial Indonesia Yudhistira Dharmawata menyebut perusahaan memiliki 5 produk unit link yang terbuka di bisnis.
“5 produk tersebut termasuk produk single premium dan regular premium, baik front end ataupun back end,” katanya.
Yudhistira melanjutkan, AXA Financial Indonesia mempunyai beberapa asuransi tambahan yang berfokus pada proteksi, jiwa, maupun penyakit kritis. Produk disesuaikan dengan aturan OJK sehingga perlindungan nasabah dapat terpenuhi.
ADVERTISEMENT
OJK Rilis Aturan Baru Unit Link
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menyebut para pemasar unit link harus menjelaskan risikonya. Selain itu, para pembeli asuransi unit link harus juga mengetahui produk yang dibelinya atau paham juga terkait pasar modal.
"Pemegang polis harus paham betul yang boleh membeli hanya orang yang berpengalaman di pasar modal, sudah punya SID (Single Investor Identification) dan yakin betul sebelum membeli," kata Riswinandi saat berbincang dengan media di Medan, Sabtu 26 Maret 2022 lalu.
Riswinandi mengungkapkan, yang tidak kalah penting dari transaksi unit link adalah harus adanya transparansi. Untuk itu, ia meminta agar ada perekaman dari awal sebelum terbitnya polis sampai sudah terbit.
Hasil rekaman bisa dijadikan acuan apakah proses pemasaran sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku atau belum.
ADVERTISEMENT
Menurut Riswinandi, SOP pelayanan dalam asuransi tersebut seperti perusahaan asuransi harus melakukan proses welcome call atau mengkonfirmasi ulang nasabah khususnya terkait pemahaman, manfaat, hingga risiko dari produk yang mau dibeli.
Untuk mendorong perbaikan tata kelola aset unit link, OJK juga mengatur kewajiban untuk melakukan evaluasi atas strategi dan kinerja investasi secara berkala, kompetensi minimum SDM pengelola investasi, batasan investasi pada pihak terkait, bukan pihak terkait, reksa dana, dan instrumen luar negeri, serta penatausahaan aset unit link oleh bank kustodian.