Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Babak Baru Kasus Raibnya Dana Miliaran, BNI Ragukan Bilyet Deposito Nasabah
14 September 2021 15:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Janis, seluruh bilyet deposito yang diklaim sejumlah nasabah tersebut hanya berupa cetakan hasil scan di kertas biasa, bukan blanko deposito sah yang dikeluarkan oleh bank.
Ia mengungkapkan, BNI bakal mengklarifikasi lagi terkait perkara dugaan pemalsuan bilyet di kantor cabang Makassar tersebut. Menurutnya, sejumlah nasabah tersebut membawa bilyet deposito ke kantor cabang dan meminta pencairan.
Dengan urutan, pada awal Februari 2021, RY dan AN membawa dan menunjukkan dua bilyet dengan total nilai Rp 50 miliar. Selanjutnya para Maret 2021, giliran nasabah IMB membawa 3 bilyet tertanggal 1 Maret 2021 atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total nilai Rp 40 miliar. Terakhir, HDK juga membawa 3 bilyet deposito dengan total nilai Rp 20,1 miliar.
ADVERTISEMENT
"Yang disebutkan bilyet deposito tersebut diterima dari oknum pegawai Bank (sdri. MBS)," ujar Janis dalam keterangan resmi, Selasa (14/9).
Berdasarkan hasil investigasi BNI, ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tersebut. Pertama, seluruh bilyet deposito karena hanya berupa cetakan hasil scan (print scanned).
Kedua, seluruh bilyet deposito yang ditunjukkan Sdr. RY, AN, HDK dan HPT memiliki nomor seri bilyet deposito yang sama dan bahkan bilyet deposito atas nama PT AAU, PT NB dan IMB nomor serinya tidak tercetak jelas, huruf kabur, atau buram.
Ketiga, seluruh bilyet deposito tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank dan tidak ditandatangani oleh pejabat bank yang sah. Keempat, tidak ditemukan adanya setoran nasabah untuk pembukaan rekening deposito tersebut.
ADVERTISEMENT
Janis mengatakan, secara tiba-tiba pada akhir Februari 2021, RY dan AN menyatakan telah menerima pembayaran atas bilyet deposito tersebut secara langsung dari MBS sebesar Rp 50 miliar, dan bukan dari bank serta tanpa melibatkan bank.
Hal yang sama terjadi pada pengembalian dan penyelesaian klaim deposito kepada HDK sebesar sekitar Rp 3,5 miliar yang juga dilakukan secara langsung oleh MBS dan bukan dari bank, serta tanpa melibatkan bank.
"Hal-hal itu telah menunjukkan bahwa terkait penerbitan maupun transaksi-transaksi yang berkaitan dengan bilyet deposito tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan Bank," ujar Janis.
BNI kemudian berinisiatif melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2021, dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan, Tindak Pidana Perbankan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Langkah ini dilakukan guna mengungkap pelaku, pihak-pihak yang terlibat, dan para pihak yang memperoleh manfaat atau keuntungan. Ini juga dilakukan agar dapat terungkap dan dihukum, serta mencegah berulangnya percobaan pembobolan dana bank dengan modus pemalsuan bilyet deposito tersebut.