Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Babak Baru Nasib Bukalapak: Usai PHK, Terbitlah Gugatan PKPU
20 Januari 2025 8:18 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
PT Bukalapak .com Tbk (BUKA) sedang menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.
ADVERTISEMENT
Padahal, belum lama ini, perusahaan mengumumkan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah karyawan seiring dengan penghentian layanan penjualan produk fisik di aplikasi dan situs web Bukalapak.
Permohonan PKPU kali ini diajukan oleh Harmas melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU), yang mengeklaim bahwa Perseroan memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 (Putusan Pengadilan) yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi mengatakan saat ini perseroan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan tersebut.
"Perseroan berpendapat bahwa Permohonan PKPU tidak tepat, mengingat Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Fika dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Fika menilai bahwa kedudukan perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitur yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses peninjauan kembali.
Perseroan juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap kreditur lain. Sehingga, tidak tepat jika Perseroan dikualifikasikan sebagai Debitur.
Saat ini, Perseroan tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan PKPU tersebut. Perseroan optimis bahwa proses hukum ini akan berjalan secara adil dan objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini dan memastikan hak-hak Perseroan dilindungi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Perseroan juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Fika menegaskan, permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi operasional perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Terkait dengan kondisi keuangan perusahaan, perseroan menegaskan bahwa Perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. Klaim dalam permohonan PKPU ini tidak mencerminkan kondisi keuangan perseroan secara keseluruhan," kata Fika.
Dengan demikian, Fika menegaskan tidak ada dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap kinerja operasional dan keuangan perseroan atas kasus hukum tersebut.
"Perseroan juga berkomitmen untuk senantiasa menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Persidangan perdana atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap Perseroan telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.
Live Update
ASN Kemendiktisaintek membentangkan spanduk bertuliskan "Institusi Negara Bukan Perusahaan Pribadi Satryo dan Istri", Senin (20/1). Sejumlah karangan bunga bertuliskan kata-kata satir juga ditujukkan kepada Menteri Satryo Soemantri.
Updated 20 Januari 2025, 14:18 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini