Babak Baru Perceraian Garuda - Sriwijaya, Permintaan Luhut Diabaikan?

9 November 2019 9:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Maskapai Garuda dan Sriwijaya Air. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Maskapai Garuda dan Sriwijaya Air. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Keputusan cerai antara Garuda Indonesia dengan Sriwijaya Air tampaknya tidak bisa diubah, meski sebelumnya kedua belah pihak dimediasi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.
ADVERTISEMENT
Adapun informasi perceraian Garuda Indonesia dengan Sriwijaya Air, pertama kali terungkap melalui surat Direktur Pemeliharaan dan Layanan Garuda Indonesia, Iwan Joeniarto. Dari semula kerja sama manajemen, mulai Kamis (7/11) lalu, berubah menjadi hubungan business to business.
Perceraian tersebut sempat membuat operasional Sriwijaya Air terganggu, di mana beberapa penerbangan mengalami keterlambatan, bahkan pembatalan. Sebab sebelumnya, beberapa urusan operasional Sriwijaya Air diurus oleh Garuda Indonesia Group.
Berikut 3 fakta mengenai babak baru hubungan Garuda Indonesia dengan Sriwijaya Air yang dirangkum kumparan:

Sriwijaya Tunjuk Direksi Baru

Pemutusan kerja sama Sriwijaya Air Group dengan Garuda Indonesia, sepertinya sulit untuk dirujukkan kembali seperti keinginan pemerintah. Apalagi seiring pengakhiran kerja sama kedua maskapai, Sriwijaya Air langsung mengangkat direksi baru.
ADVERTISEMENT
Dari salinan surat yang diperoleh kumparan, pengangkatan direksi baru Sriwijaya Air tersebut, dilakukan oleh Hendry Lie yang mengatasnamakan pemegang saham. Hendry Lie adalah saudara dari Chandra Lie. Dua bersaudara itulah pendiri Sriwijaya Air pada 2003.
Pramugari Sriwijaya Air dengan Seragam Garuda Indonesia Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan
Sebelum Sriwijaya Air dibelit masalah keuangan dan menjalin kerja sama dengan Garuda Indonesia, Hendry pernah menjabat sebagai Presiden Komisaris Sriwijaya Air.
Adapun jajaran direksi baru Sriwijaya Air yang diangkat Hendry Lie, yakni Direktur Utama dijabat oleh Jefferson Irwin Jauwena. Pengangkatan berdasarkan surat bernomor 088/SK-PS/XI/2019 tertanggal 6 November 2019.
Direktur Teknik dijabat Dwi Iswantoro berdasarkan surat bernomor 089/SK-PS/XI/2019 tertanggal 6 November 2019. Sedangkan Direktur Operasional dijabat Didi Iswandy berdasarkan surat bernomor 090/SK-PS/XI/2019 tertanggal 6 November 2019.
ADVERTISEMENT
Konfirmasi kumparan ke manajemen Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia, soal pengangkatan ketiga direksi itu belum mendapat respons. Tapi Vice President Corporate Secretary Sriwijaya Air, Retri Maya, membenarkan hal itu.

Sriwijaya Hentikan Kerja Sama dengan Aerofood

Sriwijaya Air memberhentikan kerja sama layanan catering dengan PT Aerofood ACS, anak usaha Garuda Indonesia. Keputusan tersebut berlaku sejak 7 November 2019 pada pukul 00.00 wib. Pemutusan kerja sama ini berlaku setelah putusnya layanan jasa ground handling yang diberikan oleh Gapura Angkasa.
Dalam surat bernomor 020/DH/EXT/SJ/XI/2019 tanggal 6 November 2019, Sriwijaya Air mengirimkan surat konfirmasi dan pemutusan kerja sama itu kepada Direktur Utama Aerofood ACS, Marcello Massie.
Salah satu alasan pemutusan karena manajemen lama (direksi di dalam Kerja Sama Manajemen) tidak meminta persetujuan pemegang saham saat dilakukan kerja sama antara Sriwijaya Air Group dengan Aerofood ACS.
ADVERTISEMENT
"Namun kami tetap yakin bahwa kerja sama itu tentunya dengan niat baik untuk membawa keuntungan kedua belah pihak baik Sriwijaya Air maupun untuk ACS sendiri," tulis Direktur Legal dan SDM Sriwijaya Air, Anthony Raymond Tampubolon, dalam surat yang salinannya diperoleh kumparan, Jumat (8/11).
kumparan telah mengonfirmasi masalah ini kepada manajemen Sriwijaya Air. Tapi pesan singkat dan panggilan telepon tidak direspons.

Pegawai Garuda Dipulangkan

Seiring penghentian kerja sama manajemen, Sriwijaya Air memutuskan untuk memulangkan para pegawai Garuda Indonesia yang diperbantukan. Saat melakukan kerja sama manajemen, Garuda Indonesia memperbantukan pegawainya di manajemen Sriwijaya Air.
Maskapai Sriwijaya Air Foto: Shutter Stock
Direktur Legal dan SDM Sriwijaya Air, Anthony Raimond Tampubolon, menyatakan pemulangan karyawan perbantuan dari Garuda Indonesia itu karena kerja sama kedua maskapai telah berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
"Atas pertimbangan dari para pemegang saham dan dewan komisaris PT Sriwijaya Air, maka dengan ini manajemen Sriwijaya Air (Group) memutuskan untuk mengembalikan seluruh karyawan perbantuan," tulis Anthony Raimond Tampubolon, dalam surat tertanggal 7 November 2019, yang salinannya diperoleh kumparan, Jumat (8/11).
Dari surat tersebut, pegawai Garuda Indonesia yang dikembalikan termasuk 11 orang di level vice president (VP) dan senior manager (SM).
Dari konfirmasi kumparan, manajemen Sriwijaya Air membenarkan pemulangan karyawan perbantuan ke Garuda Indonesia. "Iya," kata Vice President Corporate Secretary Sriwijaya Air, Retri Maya, kepada kumparan, Jumat (8/11).

Kemenhub Awasi Operasional Sriwijaya Air

Kemenhub akan mengawasi untuk memastikan aspek keselamatan penerbangan Sriwijaya Air dan Nam Air di sejumlah rute seusai kasus perceraian Sriwijaya Air dengan Garuda Indonesia. Sebab setelah cerai, maintenance armada Sriwijaya Air tak lagi dilakukan Garuda Indonesia Group.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana pada acara penyerahan CVR Lion Air dari TNI-AL kepada KNKT di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Senin (14/1/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Saat ini Sriwijaya Air Group masih mengoperasikan sebanyak 11 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki, selebihnya tidak dioperasikan dikarenakan dalam masa periode perawatan baik di GMF maupun perawatan Aircraft On Ground (AOG).
ADVERTISEMENT
“Ditjen Perhubungan Udara memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa Sriwijaya Air dan Nam Air. Dan Ditjen Hubud akan memastikan bahwa hak-hak calon penumpang yang batal terbang maka akan dipenuhi oleh pihak Sriwijaya Group sesuai aturan yang berlaku,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti.
Dia mengaku telah menginstruksikan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara Kemenhub untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang Sriwijaya Air Group.
Selain itu, menurut dia, Kemenhub juga meminta kepada Sriwijaya Air Group untuk memastikan pemenuhan atas hak hak penumpang yang diakibatkan tidak beroperasinya pesawat Sriwijaya Air dan Nam Air sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan beleid itu, penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket serta mendapat kompensasi apabila terjadi keterlambatan penerbangan.