Babak Baru Perseteruan China Sonangol dan Perusahaan Surya Paloh

Kisruh pembangunan Gedung Indonesia 1 di kawasan MH Thamrin yang dilakukan perusahaan patungan, PT China Sonangol Media Investment (CSMI) masih berlanjut. Usai mendapat tuduhan dan dilaporkan oleh PT Media Property Indonesia (MPI) atau anak usaha Media Group milik Surya Paloh, China Sonangol Real Estate Pte Ltd akhirnya buka suara.
CS Real Estate buka suara melalui kuasa hukum yang ditunjuknya, yakni Otto Hasibuan . Dia membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan PT MPI.
Otto Hasibuan Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum China Sonangol
China Sonangol Real Estate Pte Ltd menggandeng Pengacara Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum untuk menghadapi kisruh dengan PT Media Property Indonesia (MPI) atau anak usaha Media Group, milik Surya Paloh .
Otto dipilih untuk menangani kasus terkait PT China Sonangol Media Investment (CSMI) dalam pembangunan Gedung Indonesia 1. Penunjukan Otto baru dilakukan sekitar 2 hari yang lalu oleh CS Real Estate.
CS Real Estate sendiri merupakan perusahaan yang berbasis di Singapura. Bisnisnya di Indonesia terkait pembangunan Gedung Indonesia 1 dilakukan melalui perusahaan patungan, PT CSMI, bersama dengan PT MPI.

Bantah Janji Saham 30 Persen dan 3 Lantai Gedung untuk PT MPI
Otto Hasibuan, mewakili CS Real Estate, membantah tuduhan PT MPI yang menyebut kliennya menjanjikan saham 30 persen dalam pembangunan Gedung Indonesia 1 melalui PT CMSI. Menurut akta pembangunan, kata dia, PT MPI hanya memiliki 1 persen saham.
"Saham yang mereka miliki adalah client kami memiliki 99 persen saham. Sedangkan PT MPI memiliki 1 persen saham," jelas Otto dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/8).
Dia memastikan pembagian saham 1 persen milik PT MPI tercatat di Akta Pendirian No. 6 tanggal 19 Agustus 2010 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan keputusan No.AHU –4160.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010.
CS Real Estate juga membantah janji 3 lantai Gedung Indonesia 1 seperti yang disebut PT MPI.
Aksi Korporasi
PT MPI meminta pihak-pihak yang melakukan aksi korporasi untuk menghentikan transaksi dan menunggu penyelesaian tuntutan hukum yang diajukan. PT MPI bahkan memasang baliho pengumuman di lokasi proyek terkait hal ini.
Menurut Otto, PT MPI tak memiliki hak untuk menghalangi CS Real Estate untuk mengalihkan saham miliknya yang sebesar 99 persen. Sebab saham itu murni milik CS Real Estate.
"Jadi kalau klien kami ingin melakukan aksi korporasi terhadap saham miliknya menurut pendapat kami itu adalah kewenangan sepenuhnya ada di klien kami. Bahasa gampangnya dia jual sahamnya sendiri, ya suka dia sendiri," kata dia.

Perusahaan Surya Paloh Utang Rp 1,4 Miliar
CS Real Estate yang diwakilkan oleh Otto Hasibuan menyebut PT MPI masih berhutang USD 100 ribu atau senilai Rp 1,4 miliar (kurs USD 1 = Rp 14.000). Utang ini merupakan modal kepemilikan yang harusnya dibayar PT MPI sesuai porsi sahamnya 1 persen.
Sementara pendanaan untuk pembelian tanah proyek Gedung Indonesia 1, pembangunan konstruksi dan semua biaya dan pengeluaran untuk proyek Indonesia 1 sampai hari ini hanya dibayar oleh CS secara penuh sebagai pemegang saham mayoritas di PT CSMI. Sementara PT MPI belum menyetor uang.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...