Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Babak Baru Sevel: Ajukan Pailit Jika Kreditur Tak Mau Dibayar Sebagian
14 Agustus 2017 16:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB

ADVERTISEMENT
PT Modern Sevel Indonesia (MSI), operator bisnis 7-Eleven telah mengumumkan penutupan seluruh gerainya akhir Juni lalu. Penutupan bisnis anak usaha PT Modern Internasional Tbk (MDRN) ini karena sudah tak sanggup menanggung biaya operasional disertai utang dan kerugian yang membengkak.
ADVERTISEMENT
Siang ini, MSI menggelar pertemuan dengan seluruh kreditur dan supplier yang belum terbayar utangnya. Pantauan kumparan (kumparan.com), Senin (14/8), ratusan lebih kreditur tersebut sudah memenuhi ruangan di sebuah hotel di Jakarta.
Salah satu kreditur yang tak mau disebutkan namanya mengaku, MSI menunggak pembayaran renovasi tiga gerai mereka sejak tahun 2015.
"Totalnya kira-kira mencapai Rp 500 juta. Memang pada 2015 itu bisnis mereka sudah mulai goyah. Sebelumnya perusahaan saya merenovasi gerai di Tebet, dan tidak ada masalah, langsung dibayar lunas," kata kreditur tersebut.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama MDRN, Sungkono Honoris, ditemani oleh konsultan hukum perusahaan, Joel Hogarth dari firma hukum Borelli Walsh.
Pertemuan ini adalah yang pertama kalinya, karena sudah banyak supplier atau kreditur meminta penjelasan terkait tunggakan pembayaran dan utang perusahaan. Dalam penjelasannya, Joel menyebutkan, nilai aset-aset perseroan tidak mencukupi untuk membayar seluruh utang.
ADVERTISEMENT
"Sehingga kami mengajukan proposal pengurangan jumlah utang yang dibayarkan, menjadi 13-28 persen dari jumlah utang (tergantung besaran utang)," kata Joel kepada kreditur, Senin (14/8).
Adapun perusahaan meminta waktu 6 bulan bagi kreditur untuk menentukan sikap apakah menerima atau tidak proposal tersebut. Jika 2/3 kreditur menyetujui, maka utang mereka akan langsung dibayar sesuai jumlah yang ditentukan tersebut. Namun jika tidak setujui, maka perusahaan akan mengajukan pailit.
"Kami mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Jika tidak disetujui kreditur, kami terpaksa mengajukan pailit," ujar Joel.
Perusahaan juga mengungkapkan, saat ini Sevel terpaksa menjual sebagian aset untuk membayar gaji dan tunjangan karyawannya yang tertunda.
Untuk diketahui, total liabilitas MDRN berdasarkan laporan keuangan kuartal I-2017 mencapai Rp 1,38 triliun, meningkat dari periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 1,34 triliun. Sedangkan aset perseroan turun menjadi Rp 1,57 triliun dari sebelumnya Rp 1,98 triliun.
ADVERTISEMENT