Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Yassierli menjelaskan keputusan mempekerjakan kembali karyawan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini bisa diambil usai tim kurator kepailitan Sritex membuka opsi sewa alat berat. Tujuannya untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainya.
Dengan opsi penyewaan alat berat tersebut harapannya para pekerja Sritex yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali oleh penyewa baru.
Selain itu, Yassierli juga memastikan Kemnaker juga akan mengawal proses pemenuhan hak para pekerja Sritex yang terkena PHK. Hak-hak tersebut seperti manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan secara jumlah, dia berharap akan ada 8.000 pekerja Sritex yang kembali dipekerjakan oleh penyewa baru.
ADVERTISEMENT
“Namun kita tetap berada di bidang yang selama ini digeluti. Artinya PT Sritex tetap berada di bidang tekstil,” kata Prasetyo.
Kurator Sebut Investor Bakal Sewa Alat Berat Sritex
Sementara itu perwakilan tim kurator PT Sritex Nurma Sadikin menyampaikan opsi sewa alat berat agar perusahaan dapat beroperasi kembali. Nurma juga mengaku tim kurator telah mendapat tawaran dari investor untuk menyewa alat berat itu.
"Dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru," kata dia ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/3).
Nurma bilang nantinya investor yang membeli alat berat Sritex akan membuat perusahaan baru. “Kita enggak tau nih PT (nama) apa nanti yang akan kita putuskan dalam tahap negosiasi,” tutur dia.
ADVERTISEMENT
Investor baru yang menyewa mesin akan mempekerjakan karyawan untuk sementara waktu. Nantinya, setelah tenggat waktu menyewa berakhir, menjadi urusan investor pemenang lelang untuk melanjutkan atau mengakhiri kontrak kerja pegawai.
“Untuk saat ini sih hanya sementara untuk investor ini ya [penyewa], karena kita kan enggak tahu nanti pemenang lelangnya siapa. Mungkin nanti bisa dilanjutkan, jadi nilai value-nya kan akan lebih tinggi ketika perusahaan itu akan produksi dan berjalan ketika diambil alih,” ujarnya.
Nurma juga belum dapat memastikan berapa jumlah karyawan Sritex yang turut dipekerjakan kembali seiring alat berat Sritex disewakan. Ia juga belum dapat memastikan skema perekrutan untuk karyawan Sritex yang sudah ada sebelumnya apakah menggunakan perekrutan langsung atau perekrutan baru.
ADVERTISEMENT
“Nah ini tergantung penyewanya nanti karena yang merekrut bukan kurator tapi penyewa,” ujarnya.