Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Badai PHK Startup Belum Usai, Kini Giliran Shopee Indonesia Pangkas Pekerja
19 September 2022 11:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari langkah efisiensi yang dilakukan perusahaan.
Menurut dia, PHK merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh perusahaan setelah sebelumnya sudah melakukan penyesuaian dan perubahan kebijakan bisnis.
"Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit," kata Radynal melalui keterangan tertulis, Senin (19/9).
Menurut Radynal, pengurangan karyawan merupakan strategi efisiensi untuk menghadapi ketidakpastian di 2023 tersebut. Kondisi tidak pasti itu, menurutnya membuat pendanaan bagi startup teknologi semakin ketat. Investor tak mudah lagi menggelontorkan pendanaan tanpa prospek laba.
Menyusul situasi ekonomi yang tertekan oleh pandemi, investor memang tidak lagi melihat valuasi sebuah startup semata-mata dari jumlah user, Gross Merchant Value (GMV) atau nilai transaksi, growth transaksi dan user, tetapi sudah menuntut profit margin.
ADVERTISEMENT
Pada masa pandemi COVID-19 dua tahun terakhir, Shopee Indonesia banyak melakukan pengembangan organisasi dengan membentuk unit-unit riset baru. Tapi kemudian unit-unit riset tersebut dirasakan tidak cukup efektif output dan pekerjaannya.
Radynal tidak mengungkapkan jumlah karyawan yang di-PHK. Tapi informasi yang diperoleh kumparan, menyebutkan PHK dialami 3 persen dari total karyawan Shopee Indonesia. Per kuartal I 2022, jumlah karyawan Shopee Indonesia tercatat sebanyak 6.232 orang, itu artinya ada 180-an yang kena PHK.
Sumber kumparan juga menyebutkan, karyawan yang terkena PHK berasal dari beragam tingkatan. Mulai dari head of department atau director, senior manager, hingga posisi-posisi entry level atau junior staff.
Adapun terkait dampak dari kebijakan PHK tersebut, Radynal mengatakan Shopee berkomitmen memberikan dukungan terhadap karyawan yang terdampak berupa pemberian pesangon.
ADVERTISEMENT
"Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji," katanya.
Selain itu, dia memastikan karyawan yang terdampak masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.
Shopee Indonesia juga memastikan langkah ini tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada seluruh Penjual, Pembeli dan Mitra di Indonesia.