Badan Gizi Nasional Dibentuk, Bakal Urus Makan Bergizi Gratis

19 Agustus 2024 9:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siswa menyantap makanan saat uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 5 Sukasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (7/8/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Siswa menyantap makanan saat uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 5 Sukasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (7/8/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk lembaga baru bernama Badan Gizi Nasional yang nantinya akan menjadi pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG).
ADVERTISEMENT
Pembentukan Badan Gizi Nasional tercantum dalam Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 yang sudah ditetapkan sekaligus berlaku sejak 15 Agustus 2024.
Anggota Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, memastikan unit pelayanan di dalam Badan Gizi Nasional nantinya menyiapkan program Makan Bergizi Gratis.
“Ada tim yang dipersiapkan oleh Prabowo untuk menyiapkan Makan Bergizi Gratis. Badan Gizi Nasional ini nanti akan menjadi pelaksana Makan Bergizi Gratis,” ujar Hasan saat dihubungi kumparan, Sabtu (17/8).
Hasan menuturkan, Badan Gizi Nasional ini setingkat Kementerian lain. Adapun lembaga negara tersebut memungkinkan untuk bekerja sama lintas sektoral.
“Jadi di level per bawahnya namanya unit pelayanan. Nah unit pelayanan itu yang dipersiapkan oleh badan ini nanti. Yang menyiapkan makanan-makanan itu dan menyajikan makanan ke anak-anak itu dari Badan (Gizi Nasional) ini nanti,” katanya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 1 Perpres 83 Tahun 2024, Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
Adapun nantinya Badan Gizi Nasional memiliki struktur organisasi, yang diatur dalam Pasal 6 beleid tersebut yakni terdiri atas Dewan Pengarah mencakup ketua, wakil ketua, dan 5 anggota. Dewan Pengarah selanjutnya diatur akan memiliki unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI/Polri dan pensiunan PNS, dan/atau akademisi.
Kemudian Pelaksana mencakup Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, dan Inspektorat Utama.
Hasbi menuturkan, Kepala Badan Gizi Nasional akan mengurus hal teknis terkait Program Makan Bergizi Gratis. “Tapi hal-hal teknis lainnya nanti ya,setelah kepala badannya ditunjuk, setelah kepada badannya dilantik,” tutur Hasan.
ADVERTISEMENT