Badan Gizi Nasional Jadi Pelaksana Program Makan Bergizi Gratis Prabowo

17 Agustus 2024 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menhan Prabowo Subianto saat upacara HUT ke-79 RI di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menhan Prabowo Subianto saat upacara HUT ke-79 RI di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Gizi Nasional yang dibentuk Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 menjadi pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG).
ADVERTISEMENT
Anggota Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menyampaikan unit pelayanan di dalam Badan Gizi Nasional nantinya menyiapkan program Makan Bergizi Gratis.
“Ada tim yang dipersiapkan oleh Prabowo untuk menyiapkan Makan Bergizi Gratis. Badan Gizi Nasional ini nanti akan menjadi pelaksana Makan Bergizi Gratis,” ujar Hasan saat dihubungi kumparan, Sabtu (17/8).
Hasan memastikan Badan Gizi Nasional ini setingkat Kementerian lain. Adapun Badan ini memungkinkan untuk bekerja sama lintas sektoral.
Siswa menunjukkan makanan bergizi gratis saat simulasi program makan siang gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/7/2024). Foto: ANTARAFOTO/Maulana Surya
“Jadi di level per bawahnya namanya unit pelayanan. Nah unit pelayanan itu yang dipersiapkan oleh badan ini nanti. Yang menyiapkan makanan-makanan itu dan menyajikan makanan ke anak-anak itu dari Badan (Gizi Nasional) ini nanti,” katanya.
Kepala Badan Gizi Nasional akan mengurus hal teknis terkait Program Makan Bergizi Gratis. Nantinya Badan Gizi Nasional memiliki struktur organisasi, yang diatur dalam Pasal 6 beleid tersebut yakni terdiri atas Dewan Pengarah mencakup ketua, wakil ketua, dan 5 anggota.
ADVERTISEMENT
“Tapi hal-hal teknis lainnya nanti ya,setelah kepala badannya ditunjuk, setelah kepada badannya dilantik,” tutur Hasan.
Beleid itu mulai berlaku saat diundangkan pada 15 Agustus 2024. Dalam Pasal 1 beleid tersebut, Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
Berikutnya dalam Pasal 4 disebutkan fungsi-fungsi Badan Gizi Nasional, yakni teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
ADVERTISEMENT