Badan Otorita IKN Akan Bentuk & Mengelola Badan Usaha Sendiri, Apa Fungsinya?

4 Oktober 2022 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, di peresmian mini data center neuCentrIX di Kec. Sepaku, Kaltim, untuk mendukung digitalisasi IKN Nusantara. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, di peresmian mini data center neuCentrIX di Kec. Sepaku, Kaltim, untuk mendukung digitalisasi IKN Nusantara. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Otorita Bambang Susantono IKN menyampaikan, akan mendirikan dan mengelola badan usaha milik otorita untuk turut membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (4/10).
ADVERTISEMENT
“Kita juga mempersiapkan badan usaha milik otorita, jadi Kemarin pada waktu kita melakukan sosialisasi tentang peluang investasi dengan Kadin. Bersama-sama dengan Kadin, kami menerima banyak masukan, salah satunya di antaranya adalah bagaimana kelincahan atau agility dari otorita IKN ini dapat diwujudkan kalau kita memiliki satu badan usaha milik otorita yang nanti akan menangani aspek-aspek pengusaha,” sebut Bambang dalam konferensi pers, Kamis (4/10).
Ia memaparkan, badan usaha tersebut akan bertugas untuk mengamankan kesepakatan-kesepakatan bisnis dan investasi.
“Jadi kepengusahaan di dalam IKN Nusantara itu nanti akan ditangani oleh badan usaha milik otorita yang tentu akan berpartner melakukan deal-deal melakukan strukturisasi ataupun financial engineering bersama-sama dengan para investor dan pelaku usaha lainnya," tambah Bambang.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, diharapkan bisa terciptanya satu iklim usaha yang sangat baik dan juga berkelanjutan. Pun tugas lain dari badan usaha ini adalah menyusun substansi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) khusus insentif agar menjadi sumber kepengusahaan di IKN Nusantara.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan pengaturan rancangan Badan Usaha kelolaan Otorita akan menggunakan pengaturan sesuai BUMN yang sudah ada, agar tidak mengambil waktu terlalu lama pembentukannya.
“Kita akan menggunakan BUMN yang eksis jadi sudah di-screen, dan diberikan tugas pada PT Danareksa dan kemudian dapat 4 perusahaan. Dari 4 itu bergiliran, misalnya sekarang ini PT Persero Bina Karya. Bina Karya ini nanti ada tujuannya di-refocusing lagi, sekaligus mengubah PP 32 tahun 62,” tutupnya.
ADVERTISEMENT