Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Badan Otorita Klaim Anies, Ganjar, dan Prabowo Dukung Pemindahan Ibu Kota ke IKN
3 September 2023 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyebut, ketiga calon presiden (capres) yang bakal maju di Pilpres 2024 mendukung rencana pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur. Apalagi, peraturan IKN sudah menjadi Undang-Undang (UU) sehingga bersifat permanen.
ADVERTISEMENT
Sehingga, UU tersebut tidak dapat diubah oleh presiden baru atau pergantian presiden di 2024 tak akan mempengaruhi proses pembangunan mega proyek tersebut.
"Dari tiga capres yang ada, kami melihat dari media statement-nya semua mendukung dan tidak menolak," ungkap Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono di Hotel Sultan, Minggu (3/9).
Berdasarkan penelusuran kumparan, ketiga capres yakni Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto tidak menolak atas pembangunan IKN.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Ketua Umum Prabowo Subianto akan melanjutkan semua kebijakan pembangunan Indonesia bila terpilih sebagai presiden di 2024. Menurutnya juga merupakan cita-cita lama Bung Karno.
“Pahlawan nasional kita Tjlik Riwut pernah menyampaikan ide untuk memindahkan Ibu Kota kepada Bung Karno ke Kalimantan. Dan Bung Karno setuju. Tapi karena kondisi dinamika politik ketika itu tidak memungkinkan, sehingga pembahasan tidak berlanjut," kata Muzani dalam pernyataannya, Kamis (2/2).
ADVERTISEMENT
Anies juga menilai proyek Ibu Kota Negara (IKN) tetap harus dilanjutkan oleh presiden selanjutnya. Sebab, IKN saat ini sudah menjadi undang-undang.
"IKN ini bukan di level gagasan saja. IKN ini sudah menjadi undang-undang, dan kita semua ketika dilantik untuk tugas apa pun itu sumpahnya adalah melaksanakan UU," kata Anies kepada wartawan, Kamis (2/3).
Bacapres PDI Perjuangan, Ganjar juga menilai nilai proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo harus terus diteruskan karena sudah diatur dalam undang-undang.
“IKN sudah jadi undang-undang kok masih ada yang tidak komit? Kalau sudah jadi undang-undang itu kewajiban siapa pun harus melaksanakan lho,” kata Ganjar kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin (17/7).
ADVERTISEMENT
Bukan hanya Keputusan Jokowi
Lebih lanjut, Agung menyatakan, rencana pembangunan IKN ini bukan hanya keputusan seorang Presiden Jokowi semata. Ia menjelaskan, wacana pemindahan Ibu Kota sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno. Kala itu, Soekarno memiliki visi memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan.
Soeharto juga sempat melanjutkan wacana pemindahan itu. Begitu juga dengan kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang sudah memulai diskusi pemindahan Ibu Kota supaya pembangunan merata.
“Akhirnya, Presiden Jokowi yang memutuskan menjadi undang-undang. Poin kedua undang-undang, pertama bukan hanya satu presiden saja dan undang-undang didukung sangat kuat di parlemen,” tegasnya.