Badan Otorita: Motor Dilarang Masuk KIPP IKN, Pejabat Pakai Transportasi Publik
·waktu baca 2 menit

Badan Otorita IKN Nusantara mengumumkan nantinya sepeda motor berbahan bakar BBM tidak boleh masuk ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.
Chief Urban Mobility OIKN Resdiansyah mengatakan, Presiden Jokowi sudah memberikan mandat agar transportasi di KIPP IKN 80 persen adalah transportasi publik, sedangkan 20 persen sisanya kendaraan pribadi.
"Bagaimana kami mengontrol agar tidak lebih dari 20 persen dengan menggunakan intelligence transport system. Kita akan menggunakan banyak teknologi untuk memastikan yang bersirkulasi kendaraan pribadi itu hanya 20 persen," kata Resdiansyah di Kantor Roatex Indoensia, Selasa (5/12).
Sesuai cita-cita pemerintah, tahun 2045 nanti semua kendaraan di IKN Nusantara adalah kendaraan listrik dan KIPP IKN akan menjadi wilayah transisi menuju ke sana. Dalam perjalanannya, pemerintah juga sedang mengembangkan sistem transportasi menggunakan micromobility. Dengan begitu, sepeda motor BBM tidak boleh masuk KIPP IKN.
Micromobility adalah alat mobilitas individual, baik elektrik maupun tidak bermotor yang berkecepatan di bawah 25 km/jam dan ideal untuk perjalanan jarak pendek. Nantinya akan dibuat jalur khusus untuk micromobility ini dan tidak boleh di jalan raya.
"Kalau mau pesan Go Food itu silakan antarnya pakai micromobility, tidak pakai motor. Karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya. Itu yang kita rencanakan. Tapi itu tergantung politik kita tahun depan bagaimana," ujarnya.
Resdiansyah mengatakan pejabat publik di IKN nanti akan didorong untuk pakai transportasi publik. Namun ada ketentuan khusus untuk pejabat setingkat presiden atau menteri.
"Kecuali kendaraan dinas seperti presiden, masa kita suruh jalan kaki. Ada apesifikkasi khsusus kendaraan pribadi itu seperti kendaraan dinas, kendaraan kenegaraan, itu nanti ada peraturannya," pungkasnya.
