Badan Otorita soal TKA Bisa Kerja 10 Tahun di IKN: Daya Tarik Buat Investor

8 Maret 2023 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana bangunan hunian bagi pekerja konstruksi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana bangunan hunian bagi pekerja konstruksi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengizinkan pengusaha mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di IKN Nusantara. Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para investor.
ADVERTISEMENT
Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe mengatakan, setiap perusahaan yang menggunakan TKA tak perlu membayar pungutan Tenaga Kerja Asing sebesar USD 100 per bulan. Dhony menilai pelonggaran aturan yang tercantum dalam beleid tersebut menjadi daya tarik investor untuk berinvestasi di Indonesia.
“Nah mereka diberi kemudahan bisa 10 tahun izinnya langsung, bisa kemudian tidak usah bayar yang per bulannya 100 dolar itu, nah itu kan membuat daya tarik nih,” kata Dhony saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Rabu (8/3).
Dhony mengatakan aturan tersebut tidak berpengaruh pada pendapatan pemerintah. Sebab, saat ini belum ada pendapatan dari expert yang akan bekerja di IKN.
Ia mengatakan jika aturan sudah mulai diterapkan, para TKA yang datang dan bekerja di IKN akan diberi kebebasan dalam membayar pungutan sebesar USD 100 per bulan dalam waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
Namun jika ekosistem perekonomian di IKN sudah mulai hidup, Dhony mengatakan pemerintah akan menerapkan aturan pekerja tenaga asing dengan aturan yang berlaku.
“Sekarang kalo expert itu datang karena tertarik itu, dibebaskan dulu dalam waktu tertentu kan tidak ada yang dirugikan, nanti suatu saat udah mulai di ekosistem IKN hidup, baru kita terapkan normal. Sekarang masih pionering project lah ya,” ujar Dhony.
Dhony menyebut sejumlah perusahaan asing akan menyuntik dana di IKN seperti Hyundai yang segera melakukan penandatangan MoU untuk membangun pabrik kendaraan taksi udara tanpa awak di Ibu Kota Nusantara. Dengan begitu, investor dengan leluasa berinvestasi di IKN tanpa perlu mengikuti regulasi yang ketat.
“Nah kan itu perlu kita tarik tuh, kalau liat begini ahli-ahli mereka kan merasa happy di sini tidak banyak aturan-aturan dan mimpinya udah kita kunci. Jadi dari lahan yang bukan apa-apa jadi lahan yang menjadi sesuatu,” ungkap Dhony.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai TKA di IKN ini tercantum dalam pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Berdasarkan PP tersebut, setiap pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meski dibolehkan, ada persyaratan tertentu bagi pengusaha dapat mempekerjakan TKA di IKN Nusantara. Pertama, pengusaha diberikan pengesahan rencana penggunaan TKA untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.