Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH ) ingin tak dikenakan pajak. Saat ini badan yang berdiri di tahun 2017 itu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) badan, PPh untuk bunga deposito, dan PPh untuk imbal hasil surat berharga.
ADVERTISEMENT
Anggota BPKH , Beny Witjaksono, menyampaikan bahwa pajak yang dikenakan ke pihaknya pada tahun lalu mencapai Rp 1,2 triliun. Hal itu membuat nilai manfaat yang diterima calon jemaah haji menjadi berkurang.
"Tahun lalu kita dibebani pajak Rp 1,2 triliun. Sayangnya BPKH masih kena pajak," ujarnya saat ditemui di Hotel A One, Jakarta, Rabu (19/6).
Dia pun menginginkan, BPKH tidak dikenakan pajak seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Baznas. Sebab BPKH ingin diposisikan murni sebagai lembaga investasi dana kelolaan untuk kemaslahatan pesertanya.
"Sejak 2017 kami mengajukan hal ini ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tapi sampai sekarang belum ada balasan," jelas Beny.
Dia menambahkan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bisa bebas pajak karena di Undang-Undang (UU) pendirian badan itu terdapat pasal yang membebaskan pajak. Sementara di UU mengenai BPKH tak ada pasal terkait itu.
ADVERTISEMENT
"Belum ada. Jadi ya salah satu cara supaya bisa dengan melakukan revisi UU. Jadi Kemenkeu bisa mengabulkan (pembebasan pajak) karena ada dasarnya," katanya.
Dia menjelaskan jika hal itu dilakukan, pemerintah juga akan diuntungkan. Sebab setiap tahun, pemerintah juga mengalokasikan subsidi dari pemerintah. Jika tak dikenai pajak, jumlah subsidi yang diberikan bisa jadi lebih kecil.