Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Batu Bara, Ini Syaratnya
ยทwaktu baca 3 menit

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan beberapa syarat dan ketentuan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batu bara.
Ketentuan itu tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, yang ditetapkan Jokowi pada 22 Juli 2024.
Pada Pasal 5C ayat (1), IUPK yang diterima oleh badan usaha milik ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali," demikian Pasal 5C ayat (2), dikutip Selasa (23/7).
Syarat selanjutnya dalam ayat (3), Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Kemudian dalam Pasal 13 ayat (1), Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 5E ayat (4), Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (6), dan Pasal 8 ayat (7), Badan Usaha tersebut harus memenuhi kewajiban kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat dan ketentuan pengelolaan WIUPK oleh ormas keagamaan juga tertera dalam Pasal 5A. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa WIUPK eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bisa ditawarkan secara prioritas kepada ormas keagamaan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian pada ayat (2), Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat.
Lalu ayat (3), penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 96 Tahun 2O21 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.
Sebelumnya, kebijakan pemberian lahan tambang untuk ormas keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Lahan yang dialokasikan hanya berupa penciutan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) adalah ormas pertama yang sudah memproses WIUPK. Ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut dipastikan mendapatkan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Selain KPC, eks PKP2B lainnya yaitu PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. Seluruhnya adalah PKP2B generasi I yang mengalami penciutan lahan.
