Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bagaimana MUI Menilai Kehalalan Kulkas dan Freezer SHARP?
9 Mei 2018 15:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB

ADVERTISEMENT
Label sertifikat halal kini tak hanya disematkan untuk produk makanan, minuman, atau kosmetik. Sekarang, barang seperti lemari es dan freezer merek SHARP pun, mendapatkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
ADVERTISEMENT
Product Strategy Assistant Manager PT SHARP Electronics Indonesia, Afka Adhitya mengatakan, tidak ada perbedaan pada proses pembuatan maupun komponen produk kulkas dan stand freezer produksi SHARP, sebelum dan sesudah disertifikasi halal. Demikian juga, lanjutnya, dengan produk lain keluaran SHARP.
"Kami menegaskan tidak ada perbedaan antara produk SHARP lainnya. Dengan ditetapkannya sertifikat halal pada kulkas dan stand freezer ini, bukan berarti produk lainnya tidak halal. Kami hanya ingin menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen, khususnya kalangan Muslim saat membeli produk buatan kami," kata Afka di SHARP Office Karawang, Jawa Barat, Rabu (9/5). .
Kulkas dan stand freezer dipilih untuk diberi label sertifikat halal karena kedua produk ini bersentuhan langsung dengan makanan. Nantinya, kata Afka, beberapa produk lain buatan PT SHARP Electronics Indonesia yang bersentuhan langsung dengan makanan akan disertifikasi seperti blender, microwave, dan oven.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Kepala Bidang Standar Jaminan Mutu LPPOM MUI, Muslich, mengatakan butuh waktu satu bulan bagi MUI untuk menetapkan sertifikat halal pada produk kulkas dan stand freezer. Yang dinilai antara lain standar material, proses produksi, dan alat produksi kulkas dan freezer SHARP.
Dia menjelaskan pelaku industri yang hendak mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikasi halal bisa melalui proses pendaftaran secara online di mui.org. Dalam website tersebut, terdapat panduan lengkap yang harus diikuti oleh para pelaku industri.
"Tapi, sebelum mereka mendaftar, harus terlebih dahulu memastikan bahwa perusahaannya menerapkan sistem jaminan halal (SJH). Nantinya, bukti dari penerapan sistem jaminan halal ini akan diupload seiring dengan pendaftaran produk lewat sistem online," tambah Muslich.

Dia juga menjelaskan bahwa ada 11 syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk memenuhi SJH, yakni kebijakan halal, tim manajemen halal, training, material yang digunakan, produk, proses produksi, prosesur tertulis perusahaan, fleksibilitas produk, penanganan perusahaan atas barang yang tidak memenuhi syarat, audit internal, dan manajemen review.
ADVERTISEMENT
"Nanti bukti dari kesebelas ini harus diupload kemudian kami proses. Kalau kira-kira memenuhi syarat, maka kami akan hubungi dan segera melakukan audit on site. Auditor akan datang untuk melakukan verifikasi fasilitas produk dan semuanya," ujarnya.
Hasil audit ini nantinya akan dibawa untuk didiskusikan oleh internal MUI. Kemudian, hasil tadi akan dibawa ke rapat komisi fatwa MUI. Jika mendapat persetujuan dari rapat komisi fatwa MUI tadi, butuh waktu sekitar dua minggu untuk mengeluarkan sertifikat halal bagi produk yang didaftarkan.