Bagaimana Nasib 300 Pegawai PLN yang Menikahi Teman Sekantor?

15 Desember 2017 15:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sambungan Listrik PLN (Foto: Dok. PLN)
zoom-in-whitePerbesar
Sambungan Listrik PLN (Foto: Dok. PLN)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menerima gugatan uji materi Pasal 153 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai larangan perkawinan sesama pegawai. MK memutuskan, pegawai tidak perlu mengundurkan diri dari perusahaannya ketika akan menikahi teman sekantornya.
ADVERTISEMENT
Gugatan ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Ir. Jhony Boetja, S.H dan rekan-rekannya. Permohonan ini adalah sebagai akibat dari dipecatnya ratusan pegawai PLN karena menikah dengan teman di tempat kerja yang sama.
Pasca putusan MK ini, bagaimana nasib ratusan pekerja PLN yang terpaksa resign karena menikah dengan teman sekantor? Apakah mereka bisa kembali bekerja di PLN?
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, putusan MK tidak berlaku surut. Ratusan pegawai PLN tersebut tak bisa kembali.
"Putusan MK jelas berlaku untuk ke depan, tidak berlaku surut," kata Made kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (15/12).
Untuk ke depan, PLN menyatakan akan menghormati putusan MK. Aturan yang melarang sesama pegawai PLN menikah akan direvisi. "Kita menghormati putusan MK, harus diakomodasi putusan MK, ke depan kita lihat," ujar Made.
ADVERTISEMENT
PLN akan merevisi aturan dengan mempertimbangkan risiko operasional. "Mungkin nanti yang enggak boleh kalau suami istri berada dalam satu divisi. Tapi risiko operasional di masing-masing divisi juga berbeda, di divisi pembangkitan beda dengan di divisi niaga," pungkasnya.