Bahan Bakar Gas Melimpah di Indonesia, Mengapa Pemerintah Masih Impor BBM?
ยทwaktu baca 2 menit

Indonesia memiliki potensi gas alam yang sangat besar. Bahkan, berdasarkan data SKK Migas, jumlah cadangan gas alam mencapai 42,93 triliun kaki kubik per 31 Desember 2021.
Lantas mengapa Indonesia tidak memilih untuk menggunakan Bahan Bakar Gas yang melimpah dan lebih memilih impor BBM?
Berdasarkan data BPS, impor hasil minyak atau BBM selama Januari-Maret 2022 ini tercatat mencapai USD 5,51 miliar, melonjak 97 persen dari periode yang sama 2021 sebesar USD 2,79 miliar.
Dari sisi volume, impor BBM selama kuartal I 2022 ini tercatat naik 23 persen menjadi 6,29 juta ton dari 5,11 juta ton pada kuartal I 2021. Artinya, lonjakan nilai impor jauh lebih besar dibandingkan kenaikan dari sisi volume impor.
Pengamat Migas sekaligus Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, permasalahan utama yang dihadapi Indonesia ketika ingin menggunakan BBG adalah Indonesia butuh investasi tambahan untuk konverter kit.
"Belum lagi, saat ini ATPM masih belum mau mobilnya diganti ke gas," kata Mamit kepada kumparan, Jumat (13/5).
Mengutip situs Kemenperin, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) termasuk agen Pemegang Lisensi, adalah perorangan atau badan usaha yang ditunjuk untuk dan atas nama pabrik pemilik merek barang tertentu untuk melakukan penjualan dalam partai besar barang dari pabrik tersebut.
Mamit melanjutkan, pihak ATPM enggan bahan bakar mobilnya diganti ke BBG. Pasalnya, konversi yang dilakukan dari BBM ke BBG akan menghilangkan garansi mobil.
"Jika ada apa-apa maka menjadi tanggungjawab pemilik mobil," ujarnya.
Padahal, kata Mamit, harga BBG saat ini masih jauh lebih murah dibandingkan BBM. Selain itu, bahan bakar gas sangat ramah lingkungan.
"Tak hanya itu, kita bisa mengoptimalkan potensi gas alam kita serta mengurangi impor BBM jika program ini berjalan secara optimal, " pungkasnya.
Berdasarkan Kepmen 82/2022 , harga jual BBG yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian bahan Bakar gas di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 4.500 untuk tiap satu liter setara premium (lsp) termasuk pajak-pajak.
