Kumparan Logo

Bahaya yang Mengintai Pengendara Motor saat Diperbolehkan Masuk Tol

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengendara sepeda motor yang melintas di atas jembatan Kali Pisang Batu, Bekasi. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara sepeda motor yang melintas di atas jembatan Kali Pisang Batu, Bekasi. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tengah mengkaji kebijakan sepeda motor agar bisa melintasi jalan tol.

Menurut Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Sugiyartanto, dalam kajian ini Kementerian Kesehatan akan dilibatkan. Sebab kesehatan pengendara sepeda motor terancam akan terganggu.

"Jadi nanti perlu betul-betul didalami (dalam kajian). Bukan dari kelompok pengguna, tapi juga Kemenkes," ucapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).

Adapun pelibatan Kemenkes itu diperlukan untuk menentukan apakah sepeda motor diperbolehkan untuk jarak pendek saja, atau bahkan jarak jauh. Dia menyebut, sepeda motor memang bukan kendaraan untuk jarah jauh.

Ilustrasi boncengan di sepeda motor. (Foto: Shutter Stocks)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi boncengan di sepeda motor. (Foto: Shutter Stocks)

"Kalau panjang Jakarta-Bandung naik motor ya badannya gimana. Itu yang perlu diperhatikan, harga sebuah nyawa atau jarak tempuh yang pendek. Karena nyawa enggak bisa dinilai," kata Sugiyartanto.

Selain itu dalam kajian tersebut akan dipikirkan pula penyesuaian lajur khusus sepeda motor di tol, khususnya di simpang susun. Karena jika tidak diatur dengan hati-hati, lokasi itu akan rawan kecelakaan.

"Biasanya sepeda motor yang masuk jalan menikung atau bunderan kan makin enak, di situ jadi konflik. Kan mengurangi space roda empat, bahaya," tegasnya.

Adapun regulasi yang mengatur sepeda motor masuk tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 pada pasal 38 ayat 1A yang berbunyi Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.