Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bahlil Ancam Cabut Izin Usaha Migas Jika Tak Ajukan Rencana Pengembangan
13 November 2024 22:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bahlil mengatakan, berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dan sudah diinstruksikan kepada SKK Migas , KKKS yang sudah melakukan eksplorasi tapi enggan melanjutkan proses pengembangannya akan diberi peringatan.
"Atas perintah Bapak Presiden kepada kami, KKKS yang main-main, yang sudah melakukan eksplorasi, tapi dia tidak segera mengajukan POD untuk produksi, segera dikasih peringatan, kalau masih main-main, cabut," tegasnya saat Rapat Kerja Komisi XII DPR, Rabu (13/11).
Menurutnya, kebijakan tersebut adalah implementasi dari Pasal 33 UUD 1945 bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan semaksimal untuk kesejahteraan rakyat, bukan pengusaha.
"Jadi kalau negara mencabut, karena dia melanggar, gak perlu dia protes karena itu memang badan negara dan ini persoalannya, ada keberanian gak untuk mengeksekusi. Itu pertanyaan lagi. Kalau itu, mainan kita sejak lahir, itu insyaallah," jelas Bahlil.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil memaparkan bahwa saat ini lifting minyak nasional berada di kisaran 600 ribu barel per hari (bph), sementara konsumsi mencapai 1,6 juta bph sehingga Indonesia harus mengimpor. Untuk itu, pemerintah berkomitmen meningkatkan kinerja lifting.
Salah satunya dengan mengoptimalisasi sumur dan lapangan idle. Bahlil mengatakan, saat ini tercatat ada 301 wilayah kerja (WK) atau blok migas yang sudah dieksplorasi, tapi belum mengajukan PoD.
"Dari 301 wilayah yang sudah dilakukan eksplorasi tapi belum PoD, kita akan memaksa untuk PoD. Kalau sampai dengan waktu yang ditentukan, mereka juga masih banyak alasan, maka tidak menutup kemungkinan untuk kita melakukan tinjau," tutur Bahlil.
Dari total 301 blok migas tersebut, kata dia, sebanyak 195 blok dimiliki Pertamina. Hal ini seiring dengan perusahaan pelat merah tersebut menguasai 65 persen lifting migas di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Untuk mendorong lifting migas ini, Bahlil juga memberikan sejumlah insentif untuk para KKKS, melalui peraturan bahwa Internal Rate of Return (IRR) KKKS bisa 13-17 persen.
"Jadi kita akan main di range itu. Kalau memang sweetener-nya kurang kita kasih selama masih dalam range itu, yang berikut juga kami sampaikan bahwa untuk mempercepat ini KKKS mulai kita panggil untuk kita minta komitmen mereka," pungkas Bahlil.