Bahlil Bakal Cabut Lahan Tambang Tumpang Tindih dan Dikembalikan ke Negara

18 Februari 2025 14:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpang tindih akan dicabut, kemudian wilayah IUP (WIUP) yang berselisih tersebut akan dikembalikan ke negara.
ADVERTISEMENT
Hal ini merupakan salah satu substansi Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang sudah disetujui untuk disahkan menjadi UU hari ini, Selasa (18/2).
Bahlil menuturkan, jika terdapat perselisihan IUP dengan IUP lain dalam sebagian atau seluruh WIUP tertentu, maka WIUP tersebut akan dikembalikan ke negara.
"Undang-Undang ini juga memastikan bahwa ketika ada perselisihan terhadap satu wilayah IUP yang seolah-olah bahwa ini menang, yang ini menang, jadi kalau tidak ada temuannya negara ambil alih," ungkapnya usai Rapat Paripurna, Selasa (18/2).
Bahlil menilai kebijakan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 bahwa seluruh kekayaan negara baik laut, darat, dan udara, dikuasai negara dan digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Jadi bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, tapi dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat," tegas dia.
Ketentuan terkait IUP yang tumpang tindih harus dikembalikan ke negara diatur dalam Pasal 171B RUU Minerba.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai Rapat Paripurna pengesahan RUU Minerba, Selasa (18/2/2025). Foto: Fariza/kumparan
Dalam Pasal 171B Ayat 1, disebutkan IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya UU ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
Kemudian Pasal 171B Ayat 2, tumpang tindih sebagian atau seluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tumpang tindih WIUP dengan WIUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas pertambangan yang sama.
Kemudian, tumpang tindih WIUP dengan IUP yang masih berlaku, atau tumpang tindih IUP dengan IUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas Pertambangan yang sama.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Pasal 171B Ayat 3, dalam rangka akuntabilitas dan kepastian hukum usaha pertambangan, Pemerintah Pusat menyampaikan hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terbuka dan memberikan kesempatan untuk klarifikasi dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak penyampaian hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian IUP.
Terakhir Pasal 171B Ayat 4, ketentuan lebih lanjut mengenai permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP, hasil evaluasi Pemerintah Pusat, pencabutan, dan pengembalian IUP diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).