Kumparan Logo

Bahlil Bakal Pertahankan Larangan Ekspor Bauksit hingga Tembaga

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat Peluncuran dan Bedah Buku karyanya, Jumat (7/8/2026). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat Peluncuran dan Bedah Buku karyanya, Jumat (7/8/2026). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa larangan ekspor mineral mentah, seperti bijih bauksit dan tembaga, akan tetap dipertahankan menyusul larangan yang sama terhadap nikel.

Bahlil menjelaskan larangan ekspor bijih nikel sudah berlaku sejak tahun 2020 saat dirinya menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. Implementasinya memicu berbagai respons, seperti demonstrasi hingga gugatan di World Trade Organization (WTO).

Kemudian, larangan ekspor mineral berlanjut untuk komoditas bauksit dan tembaga sejak tahun 2023, sesuai dengan aturan UU Minerba. Adapun larangan ekspor untuk tembaga sempat ditunda dan akhirnya diberlakukan pada awal tahun 2025.

"Nah untuk ke depan, saya pikir, kan, sudah ada beberapa komoditas yang harus kita tetap pertahankan pelarangannya di antaranya bauksit, kemudian tembaga, dan dalam rangka untuk melakukan transformasi ekonomi," tegasnya usai acara Peluncuran dan Bedah Buku, dikutip Sabtu (8/8).

Bahlil menyebutkan, larangan ekspor mineral mentah dilakukan untuk menggencarkan pembangunan fasilitas pengolahan atau smelter di dalam negeri.

"Memang kita tidak ada cara lain, harus ada industri dalam negeri dan industri dalam negeri itu menciptakan nilai tambah kemudian untuk bagaimana menciptakan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi," tutur Bahlil.

Sementara itu, Bahlil menuturkan bahwa hilirisasi komoditas logam tanah jarang (rare earth element) sudah mulai digenjot, terutama oleh PT Perminas (Persero).

"Logam tanah jarang lagi didesain, bahkan sebagian sudah dilakukan oleh Perminas," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah tengah memetakan persoalan yang menghambat ekspor sejumlah produk hilirisasi mineral seperti nikel dan tembaga akibat kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan.

Bahlil menjelaskan, berdasarkan pengecekan tim kementeriannya, LTJ dalam produk tersebut bukan komoditas utama yang diekspor.

"Itu ternyata setelah dicek oleh tim saya, ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor. Contoh, nikel ataupun tembaga yang memang ada kadar tertentu dan ada isinya tentang logam tanah jarang, ikutan sebenarnya. Tapi, kan, kita belum punya industri yang untuk secara spesifik itu," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/8).

Ia mencontohkan produk Nickel Pig Iron (NPI) yang baru diolah sekitar 40-50 persen, sehingga masih mengandung mineral lain termasuk besi dan LTJ. Pemerintah kini menyiapkan pemetaan dan mekanisme agar ekspor tetap berjalan tanpa mengabaikan potensi pemanfaatan LTJ ke depan.