Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Bahlil Bakal Serahkan Izin Prakarsa Keppres Badan Nuklir ke Prabowo
11 Maret 2025 14:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengatakan saat ini izin prakarsa rancangan Keppres itu sudah ada di meja Bahlil dan akan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.
"Keppresnya sudah di meja Pak Menteri, nanti izin prakarsa naik ke Pak Menteri ke Pak Presiden," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Selasa (11/3).
Eniya mengatakan, pihak Kementerian ESDM sudah menyiapkan struktur organisasi NEPIO bersama poin pemberian mandat operasional Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dari presiden kepada Menteri ESDM.
"Anggotanya dari seluruh kementerian yang terkait, dan nanti itu semacam mirip-mirip Satgas (satuan tugas), jadi nanti Pak Menteri bisa lebih intens di situ," jelasnya.
Kendati begitu, dia enggan memastikan kapan Keppres itu bisa rampung. Dia hanya menyebutkan pemerintah lebih memfokuskan itu dibandingkan pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
ADVERTISEMENT
"Kayaknya Keppres NEPIO dulu sama Keppres (pembangkit) sampah nih, baru setelah itu RUU EBET," tandas Eniya.
Sebelumnya, Eniya mengatakan PLTN pertama di Indonesia rencananya beroperasi dan masuk dalam transmisi listrik pada 2032 dengan kapasitas 250 megawatt (MW).
"Saat ini kita masih berada dalam fase 1 dalam persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir berdasarkan pedoman dari International Atomic Energy Agency atau IAEA," kata Eniya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR, Selasa (18/2).
Selain RUU EBET dan RUU Ketenaganukliran, pemerintah juga akan merancang Keppres Badan Organisasi Nuklir (NEPIO) untuk memberikan kewenangan dari Presiden kepada Menteri ESDM terkait operasional PLTN.
Setelah Keppres NEPIO terbit, Eniya mengatakan fase pengembangan infrastruktur PLTN di Indonesia akan naik menuju tonggak pertama yakni kesiapan pembuatan komitmen terhadap PLTN.
ADVERTISEMENT
Dalam NEPIO tersebut, lanjut Eniya, akan dibentuk tiga kelompok kerja (pokja). Pertama untuk mengidentifikasi perencanaan. Kedua untuk operasional dan pembangkitan, dan ketiga adalah berkaitan isu keamanan, masyarakat, regulasi, dan lain sebagainya