Bahlil Izinkan Amman Ekspor Konsentrat Tembaga Selama 6 Bulan

28 Oktober 2025 13:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bahlil Izinkan Amman Ekspor Konsentrat Tembaga Selama 6 Bulan
Setelah Bahlil mengeluarkan surat rekomendasi, Amman masih perlu mendapatkan surat persetujuan ekspor dari Kemendag.
kumparanBISNIS
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan sambutan saat membuka Mineral dan Batu bara Convention - Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (15/10/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan sambutan saat membuka Mineral dan Batu bara Convention - Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (15/10/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sudah mengeluarkan surat rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Amman Mineral mengajukan relaksasi ekspor konsentrat, yang sejatinya sudah dilarang sejak Juni 2023, namun pabrik pengolahan atau smelter perusahaan masih dalam proses pembangunan hingga mengalami kondisi kahar.
Bahlil tidak menyebutkan berapa besar volume ekspor yang diizinkan untuk Amman. Dia hanya mengatakan, total kapasitas produksi perusahaan mencapai 900 ribu ton konsentrat per tahun.
"Sudah keluar. Kalau tidak salah udah keluar ya. Dia bukan volumenya ya, waktunya," ungkapnya saat ditemui usai Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa (28/10).
Dia mengungkapkan Amman Mineral diberikan izin untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga selama 6 bulan, atau sampai smelter perusahaan selesai diperbaiki.
"Mungkin sekitar 6 bulan ya, Sampai dengan pabriknya selesai itu," imbuh Bahlil.
Konstruksi smelter tembaga PT Amman Mineral Internasional Tbk atau AMMAN. Foto: Amman Mineral Internasional
Setelah Bahlil mengeluarkan surat rekomendasi, Amman masih perlu mendapatkan surat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dengan begitu, belum bisa dipastikan kapan relaksasi ekspor perusahaan mulai berlaku.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mengungkapkan operasional fasilitas pengolahan alias smelter sudah tidak beroperasi sejak Juli 2025 karena kondisi kahar.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), hal tersebut dikarenakan saat proses komisioning fasilitas smelter, terjadi kerusakan pada unit Flash Converting Furnace (FCF) dan Sulfuric Acid Plant.
Direktur Utama Amman Mineral, Arief Widyawan Sidarto, mengatakan dengan kondisi kahar tersebut maka perseroan mengajukan izin ekspor konsentrat kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
"Sejak akhir Juli 2025, kegiatan operasional fasilitas smelter AMNT terpaksa dihentikan sementara. Kami terus mengoperasikan fasilitas smelter secara hati-hati dengan secara bertahap meningkatkan kapasitas pengolahan (tingkat utilisasi) mendekati parameter desain," ungkap Arief, dikutip Senin (27/10).
Kegiatan operasional pertambangan PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN). Foto: Dok. Amman Mineral Internasional
Arief menjelaskan, proses komisioning fasilitas smelter menghadapi keadaan kahar yang disebabkan oleh kerusakan pada unit Flash Converting Furnace (FCF) dan Sulfuric Acid Plant.
ADVERTISEMENT
Perseroan pun mengutip aturan terkait pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) saat keadaan kahar dalam Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 6 Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga dan yang telah selesai membangun fasilitas pemurnian mineral logam namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar, dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dengan jumlah tertentu dan waktu tertentu.
Meski demikian, Arief menyebutkan pengajuan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga perusahaan belum disetujui baik itu oleh Menteri ESDM maupun Mendag.
"Sampai dengan tanggal surat ini, Grup Perseroan masih menunggu diterbitkannya rekomendasi ekspor oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan, atas permohonan rekomendasi yang diajukan oleh pemegang IUPK Dengan Keadaan Kahar," kata Arief.
ADVERTISEMENT