Bahlil Kaji BPH Migas Diberi Tugas Tambahan untuk Awasi Penyaluran LPG 3 Kg

9 Mei 2025 15:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga antre membeli gas elpiji 3 kilogram di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Rabu (5/2/2025). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga antre membeli gas elpiji 3 kilogram di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Rabu (5/2/2025). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengusulkan ada Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan sistem pengawasan penyaluran LPG 3 kg, yang saat ini masih di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
Bahlil mengatakan terdapat dua alternatif perubahan sistem pengawasan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi. Pertama membentuk badan khusus yang bersifat sementara atau adhoc atau memberikan tugas tambahan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Apakah ad hocnya yang kita bangun atau badannya, sekarang pengusulan untuk Perpres-nya kan harus kita lakukan dan sekarang masih dikaji oleh tim," ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (9/5).
Menurutnya, pengawasan LPG 3 kg oleh Direktorat Hilir Migas Kementerian ESDM tidak maksimal karena kurangnya sumber daya manusia. Padahal, pengawasan dilakukan untuk komoditas subsidi energi yang nilainya Rp 80-87 triliun.
Di sisi lain, BPH Migas selama ini hanya melakukan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM, serta pengangkutan gas bumi melalui pipa.
ADVERTISEMENT
"Tidak fair, masa penyaluran BBM Rp 135 triliun sampai Rp 170 triliun subsidi itu diawasi oleh BPH, tetapi kalau penyaluran LPG Rp 80 sampai Rp 87 triliun hanya diawasi oleh pejabat setingkat eselon 2 di Kementerian ESDM dengan anggotanya cuma 7 orang," tegas Bahlil.
Bahlil pun berharap kejadian kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi pada awal tahun 2025 tidak terjadi lagi dengan sistem pengawasan yang lebih maksimal.
Sejumlah warga antre membeli gas elpiji 3 kilogram di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Rabu (5/2/2025). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO
"Regulasinya benar, tapi kalau pengawasannya tidak benar pasti akan ada sesuatu yang tidak diinginkan. Kami sudah cukup belajar di bulan Februari lalu, saya tidak akan mau kecolongan lagi," tuturnya.
"Saya kasih tau memang, siapa yang masih main-main tentang urusan ini, saya tidak akan mundur selangkah pun," imbuh Bahlil.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung membuka kemungkinan tugas pengawasan distribusi LPG ini akan dilimpahkan kepada BPH Migas
Dia melihat akan ada efisiensi tugas di lingkungan kementerian ESDM jika pengawasan minyak dan gas dilakukan oleh lembaga yang sama.
“Jadi ya kita juga kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH Migas. Jadi mungkin maksud dari Pak Menteri seperti itu,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/2).
Sehingga, Yuliot melihat hal ini membuat pemerintah harus merombak aturan terkait tugas pokok dan fungsi BPH Migas terlebih dahulu.
“Jadi nanti juga dia menyalurkan untuk LPG apa saja, badan usahanya itu juga akan membuatkan laporan kepada badan pengawas dalam hal ini itu tanda kutip kita akan mengubah regulasi terlebih dulu menambahkan beban kerja untuk BPH Migas,” kata Yuliot.
ADVERTISEMENT