Bahlil Kembalikan Izin 75 Perusahaan Tambang yang Penuhi Syarat

12 Agustus 2022 18:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (tengah) saat Konferensi pers Perkembangan Pencabutan IUP di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jumat (12/8). Foto: Dok. BKPM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (tengah) saat Konferensi pers Perkembangan Pencabutan IUP di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jumat (12/8). Foto: Dok. BKPM
ADVERTISEMENT
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bersama tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi resmi mencabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga 11 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Adapun jumlah tersebut yaitu 98,4 persen dari total 2.097 IUP yang rencananya akan dicabut satgas. Total luas area lahan yang IUP-nya telah dicabut sebesar 3.107.708,3 Ha.
Bahlil mengungkapkan, terdapat 733 pelaku usaha yang menyatakan keberatan atas pencabutan IUP.
Dari 733 perusahaan tersebut, satgas mengevaluasi ulang 196 IUP, kemudian ditemukan 75 IUP memenuhi syarat perizinan sehingga akan dikembalikan izin usahanya.
“Janji saya dari awal kepada teman-teman pengusaha, bahwa pemerintah tidak mungkin zalim. Kalau dalam pencabutan ini, kemudian saat verifikasi ditemukan bahwa izin-izin tersebut berjalan dan sudah produksi, pemerintah akan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (12/8).
Dia menyampaikan bahwa proses pemulihan izin tersebut akan berlangsung bertahap. Jika pelaku usaha tidak memperoleh surat pemulihan sampai dengan minggu ke-2 September 2022 mendatang, maka pengajuan keberatan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemulihan perizinan.
ADVERTISEMENT
Izin yang Dikembalikan Karena Penuhi Syarat
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat Konferensi pers Perkembangan Pencabutan IUP di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jumat (12/8). Foto: Dok. BKPM
Lanjut Bahlil, terdapat 2 konteks yang berkaitan dengan pencabutan IUP. Pertama, proses administrasi. Pelaku usaha harus menyelesaikan proses administrasi dengan baik dan benar. Kedua, proses faktual yang merujuk pada UU dan peraturan yang ada.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif, menegaskan bahwa langkah pemerintah dalam melakukan pencabutan izin tersebut dilakukan dalam rangka penataan lahan, bukan dimaksudkan untuk memperlihatkan kesewenang-wenangan pemerintah.
Oleh karena itu, tim satgas menjalankan tugasnya tidak hanya berorientasi pada pilar kepastian hukum, akan tetapi yang lebih penting yaitu kemanfaatan dan keadilan.
“Secara kepastian hukum, ia memiliki IUP. Tetapi ketika IUP itu ditelantarkan atau tidak digunakan, maka itu dicabut atas nama kemanfaatan dan keadilan. Inilah yang kita lakukan dalam hal pendistribusian kepada masyarakat dan dituangkan dalam surat keputusan Menteri, semata-mata untuk kepentingan umum,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Telah Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (tengah) saat Konferensi pers Perkembangan Pencabutan IUP di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jumat (12/8). Foto: Dok. BKPM
Selanjutnya, lahan dari izin usaha yang telah dicabut sepenuhnya akan dikembalikan kepada negara. Negara akan melakukan distribusi lahan berdasarkan skala prioritas dan keseriusan. Di sisi lain, izin yang dipulihkan akan diberikan Surat Keputusan (SK) Pemulihan.
Dia berharap, dengan adanya penetapan pencabutan IUP ini, pelaku usaha dapat lebih menaati aturan pemerintah yang berlaku untuk pemerataan lahan yang berujung pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Per 11 Agustus 2022, Satgas Percepatan Investasi telah mencabut 2.065 IUP, terdiri dari 306 IUP batu bara dengan luas lahan 909.413,5 Ha; 307 IUP timah dengan luas lahan 445.352,8 Ha; 106 IUP dengan luas lahan 182.094,9 Ha; 71 IUP emas dengan luas lahan 544.728,9 Ha; 54 IUP bauksit dengan luas lahan 356.328,1 Ha; dan 18 IUP tembaga dengan luas lahan 70.663,9 Ha serta 1.203 IUP mineral lainnya dengan luas lahan sebesar 599.126,2 Ha.
ADVERTISEMENT
Sementara, 5 besar provinsi berdasarkan luasan IUP dicabut adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Papua.
Lalu, 5 besar provinsi berdasarkan jumlah IUP dicabut adalah Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.