Bahlil Larang Anak Usaha Garap Tambang Minerba Tanpa Izin Menteri

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru yang mengatur penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditetapkan di Jakarta, Jumat (18/9).
Dalam aturan tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan Menteri ESDM.
"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri," demikian bunyi Diktum Kedua Kepmen ESDM tersebut, dikutip Selasa (29/9).
Aturan itu juga menjelaskan cakupan larangan keterlibatan anak perusahaan dan/atau afiliasi. Larangan berlaku apabila terdapat kepemilikan saham langsung pemegang IUP atau IUPK pada perusahaan jasa pertambangan, maupun terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP atau IUPK dengan perusahaan jasa pertambangan.
Ada Pengecualian
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian untuk kondisi tertentu. Penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa pertambangan dapat dilakukan melalui persetujuan Menteri apabila pemegang IUP atau IUPK sedang menjalankan penugasan dari pemerintah.
Pengecualian tersebut mencakup tiga kegiatan, yakni pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan mineral atau batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
"Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat diajukan kepada Menteri," bunyi Diktum Kelima.
Setelah permohonan diajukan secara lengkap dan benar, Menteri memberikan persetujuan dalam jangka waktu 14 hari kerja.
Persetujuan tersebut diberikan sesuai dengan bidang dan subbidang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) anak perusahaan dan/atau afiliasi yang diajukan. Persetujuan juga berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu IUJP anak perusahaan dan/atau afiliasi.
Untuk IUP yang diterbitkan gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dapat diajukan kepada gubernur.
Kepmen ESDM ini juga menyatakan ketentuannya berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, pemegang kontrak karya, dan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.
Dengan berlakunya aturan baru tersebut, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
