Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Bahlil Ogah Kasih Harga Gas Murah untuk Industri Berorientasi Ekspor
4 Februari 2025 10:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bahlil mengungkapkan berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto, HGBT untuk industri yang membutuhkan gas sebagai energi naik menjadi maksimal USD 7 per mmbtu, sementara gas untuk bahan baku maksimal USD 6,5 per mmbtu.
Namun, pemerintah tidak akan memberlakukan harga gas murah tersebut untuk industri yang hasil produknya diekspor. Bahlil mencontohkan PT Pupuk Kaltim, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero).
Status penerima HGBT Pupuk Kaltim dicabut melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024. Dalam beleid itu, total ada 13 perusahaan yang tidak lagi menerima insentif HGBT.
"Tapi tidak berlaku untuk bahan baku hasil industri yang untuk ekspor. Contoh, PT Pupuk Kaltim, dia mengelola pupuk, tapi orientasinya ekspor. Nah, itu kita tidak kasih HGBT," ungkap Bahlil saat konferensi pers capaian kinerja sektor ESDM 2024, dikutip Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
Bahlil memberikan alasannya karena HGBT merupakan insentif. Dia menyebutnya sebagai sweetener, sebab ada penerimaan negara dari hulu migas tidak dipungut untuk kompensasi selisih HGBT dengan harga gas komersial.
"Saya harus menyampaikan, dari 2020 sampai dengan 2024, total potensi pendapatan negara dari hulu migas, khususnya untuk gas, akibat kompensasi HGBT itu sebesar Rp 87 triliun," ungkap Bahlil.
Melalui program ini, pemerintah mematok harga gas dari hulu kepada industri lebih murah dari harga pasar. Terdapat tujuh industri penerima HGBT yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Namun, kelanjutan kebijakan HGBT di tahun ini belum ada kejelasan. Pemerintah masih menggodok aturan barunya, sementara industri penerima HGBT kini membeli gas bumi memakai harga komersial alias dilepas ke harga pasar sejak 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, program HGBT berakhir di 31 Desember 2024.