Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Bahlil Sebut Oknum Pengecer LPG 3 Kg Sudah Ada Sejak 2023
4 Februari 2025 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil ada audit dari BPK bahwa ada penyalahgunaannya adalah dari oknum-oknum pengecer,” ungkap Bahlil di Istana Negara pada Selasa (4/2).
Karena hal tersebut Kementerian ESDM mengambil alih tanggung jawab terkait aturan penjualan gas LPG 3 kg. Hal ini dilakukan agar gas subsidi tersebut dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.
“Memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan perintah dan bapak presiden wajib, wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat,” lanjutnya.
Sebelumnya, Bahlil juga mengatakan mulai hari ini pengecer yang biasa menjual LPG 3 kg lagi. Hanya saja, pengecer berstatus menjadi sub pangkalan resmi di bawah arahan Pertamina Patra Niaga.
"Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif [jual LPG 3 kg]," ujarnya kepada wartawan saat sidak ke Pangkalan di Palmerah Jakarta Barat, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
Bahlil mencatat saat ini terdapat sekitar 370.000 pengecer yang secara langsung menjadi sub pangkalan Pertamina Patra Niaga.
"Ini semuanya kita angkat sebagai sub pangkalan," kata Bahlil
Bahlil menjelaskan, mekanismenya, Pertamina Patra Niaga dengan Kementerian ESDM akan membekali para pengecer yang akan jadi sub pangkalan ini lewat sistem aplikasi yang terintegrasi. Katanya, proses pengecer menjadi sub pangkalan tidak akan dikenakan biaya alias gratis.
Nantinya, sub pangkalan ini akan diberi pendalaman sistem informasi (IT) agar terpantau siapa yang beli dan berapa jumlahnya.
"Supaya niat-niat dari oknum-oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan dari para subsidi ini tidak lagi terjadi," ungkap Bahlil.
Lebih lanjut, tujuan Bahlil melakukan perubahan pengecer menjadi sub pangkalan karena alasan penataan. Sebab, mestinya subsidi LPG di satu tahun yang sebesar Rp 87 triliun, harus tepat sasaran.
ADVERTISEMENT