Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Bahlil Sebut Royalti Minerba Naik Bisa Tambah Kas Negara, Tak Bebani Pengusaha
17 April 2025 20:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bahlil yang pernah menjadi pengusaha mengaku mengerti keresahan dan kekhawatiran pengusaha tambang atas kenaikan tarif royalti. Namun, hal ini perlu dilakukan pemerintah untuk menambah kas negara.
"Tapi di sisi lain kan memang pemerintah juga harus membuat sebuah regulasi yang juga menjaga agar menambah pendapatan negara kita," kata Bahlil saat ditemui di Istana Merdeka, Kamis (17/4).
Bahlil menilai kenaikan tarif royalti dibutuhkan untuk menciptakan keseimbangan antara keuntungan pengusaha dengan pendapatan negara, apalagi di tengah fluktuasi harga komoditas yang terjadi karena ketidakpastian ekonomi global.
Saat ini harga komoditas cenderung melandai. Misalnya, harga batu bara Newcastle saat ini berada di kisaran USD 94 per ton, sementara nikel masih di bawah level USD 16.000 per ton.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, menurut Bahlil, kenaikan tarif royalti tidak akan membebani pengusaha jika harga komoditas sedang rendah. Sebab berdasarkan formula yang ada, tarif royalti tidak akan naik signifikan.
"Kita membuat keseimbangan, sebenarnya kalau tabelnya itu kalau harganya turun, dia tidak dikenakan kenaikan yang tinggi. Tapi kalau kenaikannya harga komoditasnya naik, itu baru akan dikenakan harga naik signifikan," jelas Bahlil.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai tarif royalti minerba, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Beleid teranyar tersebut diteken Prabowo pada 11 April 2025. Setelah berlaku, maka PP No 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dicabut dan dinyatakan berlaku.
ADVERTISEMENT
Dalam bagian penjelasan, perubahan tarif royalti minerba bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Selain itu, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ESDM, memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Namun, untuk melakukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian ESDM, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM dengan Peraturan Pemerintah," tulis beleid tersebut, dikutip Rabu (16/4).