Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Bahlil Segera Terbitkan Aturan Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Berlaku Bulan Ini
9 April 2025 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberlakukan aturan kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba), meliputi nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan logam timah. Kebijakan itu untuk meningkatkan kontribusi sektor energi tersebut ke penerimaan negara.
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan aturan tarif royalti itu akan berlaku efektif bulan ini.
“Kalau royalti untuk beberapa komoditas termasuk nikel, emas, itu PP-nya sudah diselesaikan dan dalam waktu dekat sudah berlaku efektif. Bulan ini, bulan ini sudah berlaku efektif,” kata Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Rabu (9/4).
Bahlil menegaskan struktur tarif royalti ini mengikuti mekanisme harga komoditas global. Artinya, tarif bisa menyesuaikan jika harga naik atau turun.
“Tapi itu ada range-nya. kalau harganya nikel atau emas naik ada range tertentu, tapi kalau tidak naik, itu tidak juga naik. Memang ada tabelnya, ya kalau harga naik, otomatis perusahaan dapat untung dong, masa kemudian kamu dapet untung, negara tidak dapat bagian? Kita mau win-win, kita ingin pengusaha baik, negara juga baik,” ujar Bahlil.
ADVERTISEMENT
Menanggapi adanya permintaan dari pelaku usaha untuk menunda pemberlakuan aturan ini, Bahlil menuturkan pemerintah tetap akan menjalankan kebijakan sesuai rencana dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
“Ya kita menghargai semua masukan, tapi kan kita melihat pada suatu kepentingan lebih besar terhadap bangsa kita,” tutur Bahlil.