Kumparan Logo

Bahlil soal Temuan KPK Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika: Proses Hukum Saja

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat terbatas di Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (19/10/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat terbatas di Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (19/10/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara soal temuan tambang emas ilegal yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan dekat Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bahlil menegaskan, Kementerian ESDM hanya bertanggung jawab atas tambang yang memiliki izin resmi.

“ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau nggak ada izinnya, proses hukum aja,” kata Bahlil kepada wartawan di Monumen Nasional, Jumat (24/10).

Bahlil juga menyampaikan, hingga saat ini dirinya belum menerima laporan resmi terkait temuan tersebut. Namun, ia menegaskan pentingnya penegakan hukum bagi setiap aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin.

“Saya belum dapat laporan. Kalau begini ya, kita clear aja. ESDM mengawasi, mengelola tambang, itu yang ada izinnya. Kalau nggak ada izinnya, proses hukum aja. Kita juga nggak mau terlalu main-main urus negara ini ya,” ujarnya.

Pernyataan Bahlil ini merespons informasi yang sebelumnya diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut menemukan adanya tambang emas ilegal di wilayah yang berjarak sekitar satu jam dari Sirkuit Mandalika.

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, saat ditemui kumparan, di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, Kamis (25/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengatakan tambang ilegal itu mampu menghasilkan sekitar 3 kilogram emas per hari. Penemuan tersebut terjadi saat tim KPK melakukan kunjungan ke Sekotong, Lombok Barat, NTB, pada Oktober 2024 lalu.

“'Wartawan tanya saya di NTB, 'itu sikap KPK bagaimana?'"Saya juga baru tahu. Saya enggak pernah nyangka di Pulau Lombok, 1 jam dari Mandalika ada tambang emas besar, baru tahu saya," kata Dian dalam media briefing di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (22/10).

"Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kg emas 1 hari, hanya 1 jam dari Mandalika dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal," jelas dia.

instagram embed